Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Datang di Blog kami semoga Bermanfaat..aamiin.
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Majelis Tarjih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa Majelis Tarjih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Mei 2016

Memakai Jimat Dari Tulisan Ayat Al-Qur’an

Pendampingan Belajar Anak Jalanan
Oleh Relawan Rumah Pintar Matahari
Pertanyaan dari : Hadi Suroso, hadisbaya@gmail.com (disidangkan pada Jum’at, 14 Rabiul Akhir 1430 H / 10 April 2009)
Pertanyaan:
Selama ini ada orang yang memakai jimat dari ayat Al-Qur’an dan juga tulisan huruf Arab yang lain. Yang mana boleh dan yang mana yang dilarang kita pakai? 
Jawaban:
Jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah  tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk menolak madharat. Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata orang lain yang dengki), dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.

Kamis, 05 Mei 2016

" Tidak ada Kaitan Antara Musibah dan Kemurkaan Allah "

Tapak Suci Putera Muhammadiyah
" Antara Mushibah, bala’ dan fitnah "
 Pertanyaan dari:
Fajar, Kampung Pereng Kecamatan Paguyangan Brebes
(disidangkan pada hari Jum’at, 14 Rabiul-Akhir 1430 H / 10 April 2009)
Pertanyaan :
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya berlangganan Suara Muhammadiyah melalui agen setempat. Al-hamdulillah banyak masalah agama yang saya peroleh dari Suara Muhammadiyah. Untuk ini saya ada masalah yang mengganjal pada diri saya, karena itu saya ajukan pertanyaan dan mohon dengan hormat bapak bisa menjelaskannya.

Sabtu, 30 April 2016

" Hukum Tentang Cadar dan Jenggot " ( bag 2 )

Kegiatan Muhadoroh / Kultum Anak Asuh
Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan
2. Masalah cadar
Tentang masalah cadar, telah dicantumkan pembahasannya dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, Bab Sekitar Masalah Wanita.
Ringkasnya, cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab. Allah swt berfirman dalam surat an-Nur (24) ayat 31:
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …,”

Kamis, 28 April 2016

" Hukum Tentang Jenggot dan Cadar ( Bag 1 ) "

Pelatihan Da'i Muda Panti Asuhan KH. A. Dahlan
Pertanyaan dari: H. Syamsul Bahri, BA., KTAM. 1031721,
Jl. Pattimura Gg. Dame Wek IV, Padangsidempuan
(disidangkan pada Jum’at, 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009 M)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb
1. Mohon dijelaskan hukumnya cadar dan jenggot menurut Al-Qur’an dan Hadits

2. Semua istri Nabi Muhammad pakai cadar
3. Orang tidak pakai cadar dan jenggot = ingkar sunnah
Wassalamualaikum Wr. Wb

Selasa, 26 April 2016

“ Aqiqah Ketika Sudah Dewasa “

Pelatihan Da'i Muda Panti Asuhan KH. A. Dahlan
Pertanyaan Dari:
Ahmad Fhatoni, Palembang, Sumatera Selatan
(disidangkan pada hari Jum’at, 16 Rabiulakhir 1436 H / 6 Februari 2015 M)
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum w. w.
Saya Ahmad Fhatoni dari Palembang. Pak, saya mau bertanya tentang aqiqah di mana di umur saya yang sudah 29 tahun saya belum menyembelih 2 ekor kambing. Bagaimana saya harus membayarnya pak? Sedangkan saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai hari ketujuh sewaktu lahir. Terima kasih banyak pak.

Senin, 25 April 2016

“ Sutrah Dalam Shalat “

Pengajian Rutin Anak Asuh Panti Asuhan
KH. A. Dahlan, Nyai Waldah & Rumah Pintar Matahari
Pertanyaan Dari: Darmawan, Bogor, KTAM 1201-5580-511658
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepada Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Agama. Bersama ini saya ingin menanyakan masalah SUTRAH (Pembatas dalam sholat):
1. Mohon dijelaskan makna dan fungsi sutrah tersebut.
2. Bagaimana penggunaannya pada waktu sekarang?
3. Apakah sholat di dalam masjid masih diperlukan sutrah? (sholat sendiri atau berjamaah)

Minggu, 24 April 2016

" Undangan Tahlilan "

Pendampingan Anak Jalanan Bersama
Rumah Pintar Matahari
Pertanyaan Dari: Siswo S., Mojokerto, Jawa Timur
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sebagai warga yang hidup dan berada di lingkungan yang mayoritas masih kental dengan nuansa tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, pada kesempatan ini saya ingin menanyakan yang ada kaitannya dengan hal-hal tersebut khususnya mengenai selamatan tahlilan orang yang meninggal.
Biasanya kalau ada warga yang meninggal, pada waktu selesai upacara pemakaman disampaikan kepada hadirin, bahwa ada tahlilan sampai dengan hari ke-7. Sedang untuk hari ke-7 dan ke-40 ada undangan tertulis untuk menghadiri selamatan tahlilan.

Sabtu, 23 April 2016

“ Busana Muslimah “

Pertanyaan Dari: Ali Sadikin, Jl. Raya Bula Kumba, Bulusari, Brebes Jawa Tengah 52253
Pertanyaan:
Seperti apakah gambaran busana wanita yang berbusana islami yang sesuai tuntunan Islam?
Jawaban:
Dalam masalah busana muslimah, Islam tidak memberi batasan harus seperti gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami atau gambar-gambar lainnya. Akan tetapi Islam justru memberi kebebasan kepada kaum muslimat untuk berhias dan memakai pakaian sesuai adat istiadat atau kondisi tempat atau musim atau acara atau hal-hal lainnya. Ini karena fungsi utama pakaian itu adalah untuk menutup aurat, melindungi tubuh dan berhias. Allah berfirman:

Jumat, 22 April 2016

" Wanita Dalam Pandangan Islam "

Anak Asuh Panti Asuhan Nyai Walidah
Mengikuti Lomba Cerdas Cermat
Pertanyaan Dari:
Lukman Amirudin Syarif, luasy-01@plasa.com
(disidangkan dan diputuskan pada tahun 2003)
Pertanyaan:
Bagaimana Islam memandang wanita? (contoh kasus di Afganistan saat Thaliban berkuasa wanita dilarang keluar rumah atau ikut berpolitik atau ikut berolahraga)
Jawaban:
Agama Islam memandang kedudukan perempuan sama dengan kedudukan laki-laki seperti memandang kedudukan manusia pada umumnya, sebagaimana dinyatakan nash-nash berikut: 

Kamis, 21 April 2016

" Hukum Seni Budaya Dalam Islam "

Kegiatan Purna Siswa Anak Asuh
Panti Asuhan Nyai Waidah Tingkat SMP
Pertanyaan Dari:
Ayi Abdul Rozak, Tanjung Gading, Asahan, Sumatra Utara (disidangkan tahun 2004)
Pertanyaan:
Sejauh mana pandangan Islam tentang Seni Budaya (musik, tari, dan MTQ yang selalu diperlombakan itu)?
Jawaban:
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa yang dikatakan kebudayaan itu adalah hasil cipta budi dan daya ummat manusia sendiri. Masyarakat tumbuh oleh kebudayaan, tak mungkin ada kebudayaan tanpa masyarakat dan tiap masyarakat melahirkan kebudayaannya sendiri. Sedangkan kesenian itu, baik musik, tari, lukis, dan sebagainya ialah penjelmaan rasa keindahan umumnya, rasa keharuan khususnya, untuk kesejahteraan hidup. Rasa itu disusun dan dinyatakan oleh pikiran, sehingga ia menjadi bentuk-bentuk yang dapat disalurkan dan dimiliki.

Rabu, 20 April 2016

" Basmallah Dalam Shalat; Sirr atau Jahr ? "

Silaturrahim Donatur
Panti Asuhan KH. A. Dahlan
Pertanyaan Dari:
1. Marsa’id, S.Pd.I., Anggota Muhammadiyah Cabang Watukebo, Jember, Jawa Timur
2. Ridwan, 08153246xxxx, Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Baturaja Sumatera Selatan
(disidangkan pada Jum’at, 7 Zulhijjah 1429 H / 5 November 2008 M) 
Pertanyaan: 
1. Jika surat al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat, dari bacaan bismillah dan seterusnya, bukankah seharusnya bacaan basmalah tidak disirrikan, bahkan harusnya dijahrkan sama seperti ayat-ayat berikutnya ketika kita baca jahr dalam shalat? Sebagai anggota Muhammadiyah saya perlu memahaminya, karena orang-orang Muhammadiyah sendiri lebih banyak yang membaca surat al-Fatihah dalam shalatnya tanpa menjahrkan bahkan ada yang tidak memulainya dengan bismillahirrahmanirrahim. (Marsa’id, S.Pd.I.)

Selasa, 19 April 2016

Mengubur Dua Jenazah Dalam Satu Liang Kubur

Silaturrahim Donatur Panti Asuhan KH. A. Dahlan
Pertanyaan dari: Achdiyat Haroen Rasyid, NBM. 721398
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam buku tuntunan Merawat Jenazah yang diterbitkan oleh MPKSDI PP Muhammadiyah halaman 46, disebutkan bahwa mengubur jenazah dalam satu liang kubur boleh lebih dari satu jenazah. Mengapa alasannya tidak ada larangan, padahal ibadah itu dasarnya perintah?
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Alasan yang membolehkan mengubur lebih dari satu jenazah

Minggu, 17 April 2016

Hukum Membunuh Nyamuk Dengan Sengatan Listrik

Silaturrahim Donatur Panti Asuhan 
Pertanyaan Dari: Nikmatus Saidah, KPI-FAI-UMY   (disidangkan pada hari Jum’at, 23 Rabiulawal 1433 H / 17 Februari 2012 M)
Pertanyaan: 
As-Salamu ‘alaikum w. w.
Bagaimana hukum membunuh nyamuk dengan sengatan listrik, seperti menggunakan raket listrik?
Terima kasih.
Was-Salamu ‘alaikum w. w. 
Jawaban: 
Wa ‘alaikumus-salam w. w.
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Perlu diketahui, bahwa Islam merupakan agama paripurna
yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Hal ini karena Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta. Umat Islam dituntut untuk bersikap kasih sayang kepada semua makhluk Allah swt, di antaranya termasuk menyayangi binatang dan tidak boleh menyakiti atau membunuhnya jika tidak mengganggu, namun jika binatang itu membawa madharat, bolehlah untuk dibunuh. Ada beberapa kriteria mengenai binatang yang boleh dibunuh dan yang tidak boleh dibunuh, di antaranya:

Sabtu, 16 April 2016

" Hukum Memelihara Anjing "

Pengajian Silaturrahim Donatur
Panti Asuhan KH. A. Dahlan
Pertanyaan Dari: Iqbal Tawakkal, 21 tahun, NBM 1060760,
Jl. M. Kahfi no 27 Cipedak-Jagakarsa, Jakarta Selatan
(disidangkan pada hari Jum’at, 21 Muharram 1433 H / 16 Desember 2011 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
1.        Bolehkah keluarga muslim memelihara anjing ?
2. Benarkah jika dikatakan bahwa malaikat tidak mau masuk ke rumah keluarga muslim yang memelihara anjing ?
3.      Hewan apa saja yang boleh dipelihara oleh keluarga muslim ?
Terima kasih atas jawabannya.

Jumat, 15 April 2016

Benarkah Suara Wanita Termasuk Aurat?

Pengajian Silaturrahim Donatur Panti Asuhan Nyai Walidah
Pertanyaan Dari:
Ayi Abdul Rozak, Tanjung Gading, Asahan, Sumatra Utara
(disidangkan tahun 2004)
Pertanyaan:
Apakah suara wanita termasuk aurat, halalkah atau haramkah mendengar nyanyian serta apakah hukumnya bagi kita yang menyaksikannya? 
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, di bawah ini kami sebutkan hadits berikut ini:
> Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata: Sebenarnya saya pernah melihat Rasulullah saw pada suatu hari (berdiri) di pintu kamarku,