| Pendampingan Belajar Anak Jalanan Oleh Relawan Rumah Pintar Matahari |
Pertanyaan:
Selama ini ada orang yang memakai jimat dari ayat
Al-Qur’an dan juga tulisan huruf Arab yang lain. Yang mana boleh dan yang mana
yang dilarang kita pakai?
Jawaban:
Jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, bentuk
jamaknya adalah tama’im yaitu sesuatu yang digantungkan di
leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong berjahit, rajah atau
tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan manfaat atau untuk
menolak madharat. Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di
leher anak-anak sebagai penangkal penyakit ‘ain (penyakit
karena pandangan mata orang lain yang dengki), dan terkadang juga dikalungkan
pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra, bahwa dia pernah
bersama Rasulallah saw dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus
seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta
kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus
diputuskan.” [Muttafaq Alaih]
Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari Al-Qur’an dan tamimah yang diambil selain dari Al-Qur’an.
1.
Tamimah yang diambil dari Al-Qur’an
Yaitu menulis ayat-ayat Al-Qur’an atau asma’ dan sifat
Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan
perantaranya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang
benar adalah diharamkan. Hal ini didasarkan pada tiga hal:
1. Keumuman larangan Nabi saw serta tidak ada dalil yang
mengkhususkannya
2. Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah),
karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan
3. Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat Al-Qur’an,
maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya
untuk buang hajat, istinja’ atau
yang lainnya.
Adapun menggantungkan tulisan ayat Al-Qur’an, asma’ dan
sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya,
misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu
diperbolehkan.
2. 2. Tamimah yang diambil selain dari Al-Qur’an
Yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di
leher atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra
tersebut dapat memberikan manfaat atau menolak madharat.
Bentuk-bentuk jimat atau mantra tersebut di antaranya;
kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa,
atau ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak
jelas, dan bentuk-bentuk lain yang serupa fungsinya.
Tamimah jenis
kedua ini juga diharamkan dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada
selain Allah. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash, di antaranya adalah:
QS. an-Nisa’: 48], “Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan
Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.”
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki
datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan. Lalu Rasulullah
membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para
sahabat kemudian bertanya: “Ya Rasulullah mengapa yang satu orang itu tidak
dibaiat?” Jawab Rasulullah: “Sebab di lengannya terdapat jimat.” Kemudian
lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaitnya. Kemudian Rasulullah
saw bersabda: “Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” [HR.
Ahmad dan al-Hakim]
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak
mengabulkan keinginannya.” [HR. Ahmad]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, barangsiapa menggantungkan
sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat
melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada
barang tersebut.” [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi]
Artinya: “Diriwayatkan dari al-Hasan dari ‘Imran ibn Hushain, bahwasanya
Nabi saw melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari
kuningan. Beliau bertanya: ‘Apakah ini?’
Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang
melemahkan. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya (dengan gelang itu) tidak akan
bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau
mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak
dalam keadaan suci.” [HR.
Ath-Thabrani]
Wallahu a’lam bi sh-shawab
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semoga Manfaat, kami
mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>>
Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0822
3182 1721 ( Bp Untung S ) - 0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 (
Bp. Slamet )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !