![]() |
| Pengajian Rutin Anak Asuh Panti Asuhan KH. A. Dahlan, Nyai Waldah & Rumah Pintar Matahari |
Pertanyaan
Dari: Darmawan, Bogor, KTAM 1201-5580-511658
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kepada Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Agama. Bersama ini
saya ingin menanyakan masalah SUTRAH (Pembatas dalam sholat):
1. Mohon dijelaskan makna dan fungsi sutrah tersebut.
2. Bagaimana penggunaannya pada waktu sekarang?
3. Apakah sholat di dalam masjid masih diperlukan sutrah?
(sholat sendiri atau berjamaah)
Terima kasih atas penjelasannya, apabila ada kesalahan
menulis mohon maaf.
Wassalam.
Jawaban:
Pertanyaan yang hampir sama pernah pula diajukan kepada
Tim Fatwa Agama Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah beberapa
waktu yang lalu dan telah dijawab dan dimuat di Rubrik Tanya Jawab Agama
Majalah Suara Muhammadiyah. Namun demikian, agar lebih jelas berikut ini
jawaban atas pertanyaan saudara.
A. Dimaksudkan dengan
sutrah, ialah: batas shalat yang diletakkan
di depan tempat sujud yang berfungsi sebagai penghalang agar tidak dilewati
oleh orang atau binatang, yang dimaksudkan untuk menghormati orang yang sedang
shalat. Adapun hadis-hadis yang menjelaskannya, antara lain ialah:
Artinya:
1. “Diriwayatkan dari Ibnu Umar
r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah mengerjakan shalat kecuali
menghadap sutrah dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia
tidak menghiraukan, maka halangilah ia dengan sekuat tenaga, sebab ada teman
bersamanya.” [HR. Muslim, No. 26]
2. Diriwayatkan dari Abu Sa’id
al-Khudri r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang di
antara kamu melakukan shalat, maka shalatlah dengan menghadap ke sutrah, dan
mendekatlah kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di antara dia
dan sutrah. Jika seseorang datang melewatinya, maka halangilah dengan sekuat
tenaga, sebab dia adalah syaitan.” [HR. Abu Dawud, No. 697]
3. “Diriwayatkan dari Abu Sahl
bin Abi Hatsmah r.a., dari Nabi saw: Apabila seseorang di antaramu shalat
dengan menghadap kepada sutrah, maka mendekatlah kepadanya, agar syaitan tidak
memotong (mengganggu) shalatmu. Dari riwayat lainnya sebagai berikut: Apabila
seseorang di antaramu mengerjakan shalat, maka pasanglah sutrah dan mendekatlah
kepadanya, sebab syaitan suka lewat di depannya.” [Ditakhrijkan oleh Ahmad: 4/2]
Pendapat para ulama:
1. As-Safarini berpendapat bahwa penggunaan sutrah dalam shalat
adalah sunnah, sebagaimana disepakati para ulama.
2. Imam Malik berpendapat wajib berdasarkan hadis-hadis di atas.
3. Abu Ubaidah berpendapat: bahwa makmum tidak wajib menggunakan
sutrah, karena sutrah dalam shalat jama’ah sudah ditanggung oleh imam. Maka
setiap makmum sutrahnya adalah orang yang ada di depannya, tetapi makmum yang
berada di shaf paling depan harus mencegah orang lewat di depannya. Pendapat
ini berdasarkan hadis dari Ibni ‘Abbas:
“Diriwayatkan dari Ibnu
Abbas: Saya datang bersama al-Fadl naik keledai, sedang Rasulullah saw berada
di ‘Arafat. Kemudian kami melewati sebagian shaf, lalu kami turun, dan kami
tinggalkan keledai itu bersenang-senang (makan rumput). Dan kami bersama
Rasulullah saw masuk dalam shalat, beliau tidak mengucapkan kata-kata
sedikitpun.” [HR.
Muslim, No. 504]
Ibnu Abdil Bar berpendapat: hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas
tersebut mentakhshish hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id yang berbunyi: “Apabila
seseorang di antaramu shalat, maka janganlah membiarkan seseorang lewat di
depannya” hadis ini ditakhsish dengan shalat Imam dan shalat munfarid
(sendirian). Maka bagi makmum, tidak mengapa apabila ada orang lewat di
depannya.
Dari penjelasan tersebut, kami berpendapat bahwa sutrah
disunnahkan bagi imam saja dan bagi orang yang shalat munfarid. Sutrah
berfungsi sebagai
B. Penggunaan sutrah
pada masa kini
Pada masa kini, baik bagi imam maupun bagi makmum di
masjid-masjid sudah dipasang kain sajadah yang dapat dijadikan sebagai sutrah.
Maka tidak perlu lagi memasang sutrah secara khusus.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semoga Manfaat, kami
mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>>
Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0822
3182 1721 ( Bp Untung S ) - 0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 (
Bp. Slamet )





Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !