| Pengajian Silaturrahim Donatur Panti Asuhan Nyai Walidah |
Pertanyaan Dari:
Ayi Abdul Rozak,
Tanjung Gading, Asahan, Sumatra Utara
(disidangkan tahun
2004)
Pertanyaan:
Apakah suara wanita
termasuk aurat, halalkah atau haramkah mendengar nyanyian serta apakah hukumnya
bagi kita yang menyaksikannya?
Jawaban:
Sebelum menjawab
pertanyaan saudara, di bawah ini kami sebutkan hadits berikut ini:
> Artinya: “Diriwayatkan
dari Aisyah, beliau berkata: Sebenarnya saya pernah melihat Rasulullah saw pada
suatu hari (berdiri) di pintu kamarku,
sementara orang-orang Habsyi sedang melakukan pertunjukan di masjid. Rasulullah menutupi saya dengan selendangnya sambil memperhatikan (menonton) permainan mereka.” [HR. al-Bukhari]
> Dalam suatu riwayat lain: “Adalah hari itu Hari Raya, dimana
orang-orang hitam (Habsyi) itu sedang bermain-main dengan perisai dan tombak.
Adakala saya bertanya (sesuatu) kepada Rasulullah SAW dan adakala beliau
bertanya: “Anda suka melihatnya”. “Ya,” jawab aku. Lalu beliau menegakkan saya
dibelakangnya, pipi saya bersentuh dengan pipi beliau sambil beliau bersabda:
“Teruskan hai anak Arfadah, sehingga bila saya telah bosan.” Rasulullah
bersabda: “Cukup?” “Ya,” jawab aku. “Pergilah,” sabda beliau.”
> Dalam hadits lain lagi
disebutkan:
Artinya: “Diriwayatkan
dari Aisyah bahwa beliau mempertandingkan seorang wanita dengan seorang
laki-laki dari kaum Anshar, lalu berkata Nabi saw: “Hai Aisyah, apakah ada
padamu permainan, karena kaum Anshar amat suka kepada permainan.”
> Dalam kaitan hadits
tersebut di atas, diriwayatkan oleh as-Sarraj dari Hasyal bahwa Nabi saw pernah
bersabda:
Artinya: “Supaya
orang-orang Yahudi mengetahui bahwa agama kita (Islam) adalah lapang, sungguh
aku diutus untuk membawa agama yang lapang (mudah) bagi manusia.”
> Di dalam kitab Fathul-Bari, Syarah
Shahih al-Bukhari, disebutkan:
Artinya: “Diriwayatkan
dari Aisyah ra, beliau menjelaskan, telah masuk kepadaku Rasulullah saw
sementara bersama saya terdapat dua orang gadis sedang bernyanyi dengan Bu’ats,
lalu Rasulullah saw berbaring di atas tikar sambil memalingkan mukanya. Dan
masuklah Abu Bakar, lalu ia membentak aku sambil berkata: “Serunai syaithan di
sisi Nabi saw?” Lalu Rasulullah menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar, sambil
berkata: “ Biarkanlah mereka bernyanyi (hai Abu Bakar)”. Dan manakala
Rasulullah saw tidak ada perhatiannya lagi, keduanya saya singgung (sentuh),
lalu mereka keluar.” [HR. al-Bukhari]
> Di dalam riwayat yang
lain disebutkan dengan redaksi:
Artinya: “Kedua
gadis itu bernyanyi dengan memukul rebana.”
Dari hadits tersebut
di atas, maka jelas kepada kita bahwa suara perempuan itu bukan aurat, dan kita
boleh mendengar nyanyian yang dinyanyikan oleh orang perempuan (biduwanita),
asal penampilannya sopan, menutup aurat, tidak mempertontonkan bodinya dengan
pakaian yang seronok, serta nyanyian yang dinyanyikannya tidak bersifat porno
dan mengumbar hawa nafsu birahi.
Dalam kaitan itu, maka
tidak dapat disalahkan kalau ada ulama yang mengharamkan nyanyian, tarian,
musik, dan semisalnya, karena disebabkan oleh fakta-fakta dari luar (‘aridly)
yang bertentangan dengan jiwa agama, bukanlah haram zatnya, yaitu musik, lagu,
dan tari itu sendiri. Bahkan akhir-akhir ini tayangan-tayangan lewat media
elektronik banyak yang bersifat merusak, destruktif. Misalnya penayangan
film-film kartun (walaupun itu boneka), karena ditayangkan tepat pada waktu
maghrib, sehingga melalaikan anak-anak dari melakukan shalat.
Sebagai penutup uraian
untuk saudara, barangkali ada baiknya kami sebutkan di sini apa yang ditulis
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin Juz 2 halaman 284 yang maksudnya
kurang lebih sebagai berikut: “Bahwa permainan itu gunanya untuk
menyenangkan hati, meringankan beban-beban berat yang terpendam dalam pikiran
manusia. Hati (akal) itu apabila terus menerus dipaksakan untuk berpikir, ia
akan menjadi buta. Membuat kesenangan kepada hati/pikiran serta jiwa sebenarnya
satu pertolongan baginya untuk dapat bergiat kembali”.
Tidaklah berlebihan,
hiburan-hiburan itu adalah obat hati terhadap penyakit letih, lesu, bosan, dan
jemu, maka seharusnyalah hiburan berupa nyanyian, musik, tarian, itu menjadi
mubah hukumnya.
Wallahu a’lam bish
shawwab
—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semoga
Manfaat, kami mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>> Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan
Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493 08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493 08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0822 3182 1721 ( Bp Untung S ) - 0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 ( Bp. Slamet )
0822 3182 1721 ( Bp Untung S ) - 0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 ( Bp. Slamet )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !