2. Masalah cadar
Tentang masalah cadar, telah dicantumkan pembahasannya dalam Buku Tanya Jawab
Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman
238, Bab Sekitar Masalah Wanita.
Ringkasnya, cadar tidak
ada dasar hukumnya baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh
syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab. Allah swt berfirman dalam surat
an-Nur (24) ayat 31:
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya …,”
“kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya.”
Ayat ini menurut
penafsiran Jumhur ulama, bahwa yang boleh nampak dari perempuan adalah kedua
tangan dan wajahnya sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra. dan Ibnu Umar ra.
(Tafsir Ibnu Katsir vol. 6:51)
Potongan ayat di atas juga dijelaskan oleh hadis riwayat dari Aisyah ra:
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Yakub bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal
bin al-Fadhl bin al-Harani keduanya berkata: Telah mengkabarkan pada kami Walid
dari Said bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari Aisyah bahwa
Asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw dengan memakai pakaian tipis. Maka
Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya
seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari
dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak
tangannya.” [HR. Abu Dawud]
Hadits ini dikategorikan
mursal oleh Imam Abu Dawud sendiri setelah akhir menuliskan riwayatnya
dikarenakan terdapat rawi yang bernama Khalid bin Duraik, yang dinilai oleh
para ulama kritikus hadits tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra dan Said bin
Basyir yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama kritikus Hadits.
Namun ia
mempunyai penguat yang ternilai mursal shahih dari jalur-jalur lainnya yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri dalam al-Marasil (no. 460, cet. Dar
al-Jinan, Beirut) dari Qatadah di mana dalam jalur sanadnya tidak terdapat
Khalid bin Duraik dan Said bin Basyir. Riwayat tersebut adalah:
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada
kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari Qatadah bahwasannya
Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan
haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak)
tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” [HR. Abu Dawud]
Juga jalur lain seperti
dari ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir (24/143/378) dan al-Ausath (2/230),
al-Baihaqi (2/226), dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4/283).
Selain itu banyak riwayat-riwayat lain yang memperlihatkan bahwa banyak dari para
shahabiyat (sahabat perempuan) yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan
tangan mereka. Seperti kisah Bilal melihat perempuan yang bertanya kepada Nabi
saw di mana diceritakan bahwa pipi perempuan tersebut merah kehitam-hitaman
(saf’a al-khaddain).
Terkait dengan pakaian perempuan ketika shalat, sebuah riwayat dari Aisyah ra
menjelaskan bahwa ketika shalat para perempuan pada zaman Nabi saw memakai kain
yang menyelimuti sekujur tubuhnya (mutallifi’at fi-murutihinna).
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Abu al-Yaman, telah memberitahukan pada
kami Syu’aib dari az-Zuhri, telah mengkabarkan padaku Urwah bahwasannya Aisyah
berkata: “Pada suatu ketika Rasulullah saw shalat subuh, beberapa perempuan
mukmin (turut shalat berjamaah dengan Nabi saw). Mereka shalat berselimut kain.
Setelah selesai shalat, mereka kembali ke rumah masing-masing dan tidak seorangpun
yang mengenal mereka.” Dalam riwayat lain: “Kami tidak bisa mengenal mereka
(para perempuan) karena gelap.” [Muttafaq ‘alaihi]
Imam asy-Syaukani memahami hadits ini bahwa para sahabat perempuan di antaranya
Aisyah ra tidak dapat mengenali satu sama lain sepulang dari shalat subuh
karena memang keadaan masih gelap dan bukan karena memakai cadar, karena memang
saat itu wajah para perempuan biasa terbuka.
Mengenai pertanyaan, apakah jika tidak memelihara jenggot dan memakai cadar
termasuk ingkar sunnah, hemat kami tidak. Karena yang dimaksud dengan ingkar
sunnah adalah mereka orang-orang yang tidak mempercayai sunnah Nabi dan hanya
mengamalkan apa yang termaktub dalam Al-Qur’an saja.
Wallahu a’lam.
—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semoga Manfaat, kami
mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>>
Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0822
3182 1721 ( Bp Untung S ) - 0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 (
Bp. Slamet )




Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !