| Pendampingan Anak Jalanan Bersama Rumah Pintar Matahari |
Pertanyaan Dari: Siswo S., Mojokerto, Jawa Timur
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sebagai warga yang hidup dan berada di lingkungan yang mayoritas masih
kental dengan nuansa tradisi-tradisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam,
pada kesempatan ini saya ingin menanyakan yang ada kaitannya dengan hal-hal
tersebut khususnya mengenai selamatan tahlilan orang yang meninggal.
Biasanya kalau ada warga yang meninggal, pada waktu selesai upacara
pemakaman disampaikan kepada hadirin, bahwa ada tahlilan sampai dengan hari
ke-7. Sedang untuk hari ke-7 dan ke-40 ada undangan tertulis untuk menghadiri
selamatan tahlilan.
Pertanyaannya:
1. Bagaimanakah kita menyikapi hal tersebut, khususnya yang memakai
undangan?
2. Jika kami datang untuk menghormati yang mengundang, apakah kami juga
ikut membaca / mengikuti upacara tersebut ataukah cukup diam dan mendengarkan?
3. Apa yang harus kita lakukan bila ada salah satu keluarga yang meninggal,
karena mengingat mayoritas lingkungan / kompleks masih kuat melaksanakan
tradisi tahlilan tersebut?
Jawaban:
Pertanyaan tentang selamatan tahlilan orang yang meninggal sudah beberapa
kali ditanyakan di Majalah Suara Muhammadiyah. Di antara jawaban yang diberikan
telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama II halaman 196 dan 197. Namun untuk
menjawab ketiga pertanyaan di atas, perlu kami jelaskan sebagai berikut.
Tradisi selamatan 7 hari, 40 hari, 100 hari maupun 1000 hari untuk orang
yang meninggal dunia, sesungguhnya merupakan tradisi yang tidak ada sumbernya
dari ajaran Islam.
Adapun tahlil, secara harfiah mengandung arti membaca
kalimat la ilaha illallah atau mengingat Allah. Tahlil dalam
konteks ini, tentu merupakan amalan utama yang sangat dianjurkan oleh al-Qur’an
maupun as-Sunnah.
Adapun keberadaan tahlil orang yang meninggal dunia pada
dasarnya tidak bisa dilepaskan dari tradisi tarekat. Tahlil memiliki
fungsi yang sangat sentral bagi pengikut tarekat, sehingga terdapat gerak-gerak
tertentu disertai pengaturan nafas untuk melafalkan bacaan tahlil sebagai
bagian dari metode mendekatkan diri pada Allah.
Berawal dari tradisi tarekat ini berkembanglah model-model tahlil atau
tahlilan di kalangan umat Islam Indonesia. Di lingkungan Keraton terdapat tahlil
rutin, yaitu tahlil yang diselenggarakan setiap malam Jum’at dan Selasa
Legi; tahlil hajatan, yaitu tahlil yang diselenggarakan jika
Keraton mempunyai hajat-hajat tertentu seperti tahlil pada saat penobatan raja,
labuhan, hajat perkawinan, kelahiran dan lainnya. Di masyarakat umum juga
berkembang bentuk-bentuk tahlil dan salah satunya adalah tahlil untuk orang
yang meninggal dunia.
Masalah tahlilan orang yang meninggal dunia merupakan masalah khilafiyah
(terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama). Di kalangan para
pendukung gerakan Islam pembaharu (tajdid) seperti Muhammadiyah, sepakat
memandang tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai bid’ah yang
harus ditinggalkan karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah. Adapun para
pendukung gerakan Islam tradisional maupun gerakan tarekat, cenderung
membolehkan dan bahkan menganjurkan tahlilan bagi orang yang meninggal dunia.
Esensi pokok tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai perbuatan bid’ah bukan
terletak pada membaca kalimat la ilaha illallah, melainkan pada hal
pokok yang menyertai tahlil, yaitu ;
(1). Mengirimkan bacaan ayat-ayat al-Qur’an kepada jenazah atau hadiah
pahala kepada orang yang meninggal,
(2). Bacaan tahlil yang memakai pola tertentu dan dikaitkan dengan
peristiwa tertentu.
Terdapat beberapa argumentasi untuk menolak praktik tahlilan.
Pertama, bahwa mengirim hadiah pahala untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak
ada tuntunannya dari ayat-ayat al-Qur’an maupun hadis Rasul. Ketika tidak ada
tuntunannya, maka yang harus dipegangi adalah sabda Rasulullah yang berbunyi :
Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan (agama)
yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak.” [HR.
Muslim dan Ahmad]
Bahkan hadis Rasul menegaskan:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw
bersabda: Apabila manusia telah mati, maka putuslah segala amalnya kecuali tiga
perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak saleh yang
mendoakannya.” [HR. Muslim]
Kedua, terdapat ayat-ayat al-Qur’an yang menegaskan bahwa manusia hanya akan
mendapatkan apa yang telah dikerjakannya sendiri. Dengan demikian masalah
hadiah pahala jelas bukan merupakan suatu tuntunan yang perlu dilaksanakan.
Adapun ayat-ayat tersebut adalah :
1. Di dalam surat an-Najm (53): 39 Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain
apa yang telah diusahakannya.” [QS. an-Najm (53): 39]
2. Surat ath-Thur (52): 21 menegaskan:
Artinya: “Dan Kami (Allah) tiada mengurangi sedikit pun dari pahala
amal mereka, tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” [QS.
ath-Thur (52): 21]
3. Surat al-Baqarah (2): 286 menegaskan:
Artinya: “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali dengan
kesanggupannya; ia mendapat (pahala dan kebajikan) yang
diusahakan/dikerjakannya; dan ia mendapat (siksa/dosa dari kejahatan) yang
diusahakan/dikerjakannya.” [QS. al-Baqarah (2): 286]
4. Surat al-An’am (6): 164 menegaskan:
Artinya: “Dan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan
kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seseorang yang berdosa tidak
akan memikul dosa orang lain.”[QS. al-An’am (6): 164]
Terhadap pertanyaan bapak yang pertama, tentang bagaimana menyikapi undangan
tahlilan kematian, maka bisa saja bapak minta ijin untuk tidak ikut tahlilan
dengan alasan paham agama bapak tidak membolehkan tahlilan untuk kematian.
Secara organisatoris, sikap ini merupakan sikap yang paling ideal, yaitu tunduk
pada paham agama yang diyakini oleh Muhammadiyah. Jika hal di atas tidak
mungkin dilakukan dan harus menghadiri tahlilan untuk menghormati yang
mengundang (menjawab pertanyaan kedua), maka hendaklah bapak bersikap pasif.
Terhadap pertanyaan ketiga, ketika mayoritas lingkungan masyarakat masih kuat
melaksanakan tradisi tahlilan, maka kedua sikap di atas bisa dipilih. Tentu
bapak lebih tahu tentang kondisi lingkungan di mana bapak berdomisili.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semoga Manfaat, kami
mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>>
Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0822
3182 1721 ( Bp Untung S ) - 0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 (
Bp. Slamet )

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !