![]() |
| Pelatihan Da'i Muda Panti Asuhan KH. A. Dahlan |
Ahmad Fhatoni, Palembang,
Sumatera Selatan
(disidangkan pada hari
Jum’at, 16 Rabiulakhir 1436 H / 6 Februari 2015 M)
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum w. w.
Saya Ahmad Fhatoni dari
Palembang. Pak, saya mau bertanya tentang aqiqah di mana di umur saya yang
sudah 29 tahun saya belum menyembelih 2 ekor kambing. Bagaimana saya harus
membayarnya pak? Sedangkan saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai
hari ketujuh sewaktu lahir. Terima kasih banyak pak.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam w. w.
Terima kasih atas
pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:
Aqiqah ialah sembelihan
yang disembelih karena kelahiran anak. Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah
sedang dalam keadaan susah. Aqiqah telah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan
para sahabat beliau.
Mengenai waktu pelaksanaan
aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah saw. seperti berikut:
Dari Samurah bin Jundub
[diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak
tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh
(kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR. Abu Dawud].
Dari hadis ini diketahui
bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas
kelahiran seorang anak. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya.
Dan menurut para ulama, jika tidak bisa dilakukan pada hari tersebut, maka
boleh dilakukan pada hari-hari lain yang longgar. Hanya saja waktunya dibatasi
hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas
dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Jika sudah baligh maka tidak
disunnahkan lagi melakukan aqiqah karena sudah jauh waktunya dari hari
kelahirannya.
Oleh karena itu, jika ayah
saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai
kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri. Dalam hal ini anda tidak perlu merasa
bersalah atau berdosa bagi diri anda atau ayah anda, karena hukum aqiqah bukan
wajib, tapi sunnah muakkadah. Anda tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika
sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi
saw., para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga Manfaat, kami
mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>>
Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0822
3182 1721 ( Bp Untung S ) - 0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 (
Bp. Slamet )




Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !