| Kepala Panti Asuhan Nyai Walidah ( Fitria Leliana ) |
Pertanyaan:
As-Salamu ‘alaikum w. w.
Bapak/Ibu yang terhormat. Saya
memiliki beberapa masalah terkait dengan profesi yang saya geluti. Namun
sebelum mengemukakan beberapa pertanyaan tersebut, saya ingin menjelaskan
beberapa kasus sebagai berikut:
Kasus 1:
Ketika
ada mobil yang masuk bengkel dan akan klaim ke asuransi, dengan kerusakan panel
bumper depan dan spackboard depan
kiri. Dengan asumsi pemilik mobil datang langsung ke bengkel dan belum ke pihak
asuransi, maka pihak bengkel menerima mobil tersebut dengan surat tanda terima.
Setelah pemilik mobil meninggalkan mobilnya, pemilik bengkel melakukan aksi
membaret body mobil dengan pipa paralon yang dibuat sendiri. Setelah itu, sopir
bengkel membawa mobil tersebut untuk klaim ke pihak asuransi. Di sini terjadi
penambahan panel dari 2 panel menjadi 5 panel. Setelah itu pihak bengkel
mengirimkan estimasi kerusakan kendaraan tersebut ke pihak asuransi.






