![]() |
| Pelatihan Da'i Muda Panti Asuhan KH. A. Dahlan |
Jl. Pattimura Gg. Dame Wek IV, Padangsidempuan
(disidangkan pada Jum’at, 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009 M)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb
1. Mohon dijelaskan hukumnya cadar dan jenggot menurut Al-Qur’an dan Hadits
2. Semua istri Nabi Muhammad pakai cadar
3. Orang tidak pakai cadar dan jenggot = ingkar sunnah
Wassalamualaikum Wr. Wb
Wassalamualaikum Wr. Wb
Jawaban:
1.Masalah Jenggot
Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia
serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Di kalangan bangsa tertentu,
seperti bangsa Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang
merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan dan keperkasaan
lelaki yang memeliharanya. Namun di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot
bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman.
Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah saw bersabda:
> Artinya: “Telah menceritakan
pada kami Muhammad ibn Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibn Zurai‘,
telah menceritakan pada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi’ (ajudan Ibnu
Umar) dari Ibnu Umar dari Nabi saw yang bersabda: “Berbedalah kamu (jangan
menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.”
[HR. al-Bukhari dan Muslim]
> Artinya: “Telah mengkabarkan
padaku Ala’ bin Abdirahman bin Yakub –ajudan al-Hurakah- dari ayahnya, dari Abu
Hurairah berkata, bersabda Rasulullah:“Cukurlah kumis, peliharalah jenggot,
berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi.” [HR. Muslim]
> Artinya: “Diriwayatkan dari
Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memanjangkan
jenggot, bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci
sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat
air.” [HR. Muslim]
Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan
mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasul agar kita berbeda dan tidak
menyamai orang-orang musyrik -termasuk Majusi, yaitu orang-orang yang menyembah
api- di mana mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis.
Sabda Nabi saw:
> Artinya: “Telah mengkabarkan
pada kami Hassan bin Athiyah dari Abi Munib al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata,
bersabda Rasulullah saw: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk
dari (golongan) mereka.” [HR. Abu Dawud]
Selain itu, perintah Rasulullah
saw ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim agar mereka
mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin dari kaum yang lain
seperti kaum kafir-musyrik. Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas
suatu kaum, di mana dalam hal ini jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum
muslim. Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama
Hadits dalam bab tersendiri, yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia.
Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan.
Seperti yang ditekankan di atas, bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki
dan membedakannya dari jenis yang lain.
Namun, bukan berarti kita tidak
boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai
panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau
menjijikan siapa yang melihatnya. Oleh sebab itu jenggot yang demikian
dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam at-Tirmidzi
yang ia nilai gharib, di mana Nabi saw pernah memangkas sebagian jenggotnya
hingga terlihat rata dan rapi.
> Artinya: “Telah mengkabarkan
pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya
dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga
panjangnya sama.” [HR. at-Tirmidzi]
Menanggapi masalah ini para ulama,
baik mutaqaddimin (terdahulu) maupun muta’akhirin (belakangan) banyak yang
berbeda pendapat. Ulama kalangan Hanafi dan Hambali dengan tegas mengatakan
bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis, bahkan ia
dituntut membayar diyat (tebusan). Sedang ulama Syafi’i dan Maliki mengatakan
bahwa hukumnya sebatas makruh saja. Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i
mengatakan, “mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan
memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya
panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan
mengguntingnya.” (Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151).
Selanjutnya para ulama juga masih
berselisih mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong, meski terdapat
sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar biasa
memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan. Namun,
sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong
sepantasnya. Hasan al-Bashri, seorang tabi’in biasa memangkas dan mencukur
jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas
atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedang mencukurnya hingga
habis hukumnya adalah makruh, namun tidak sampai pada derajat haram. Adapun
memeliharanya adalah sunnah.
Wallahu a’lam.
( Berlanjut ke bagian 2 )
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semoga Manfaat, kami
mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>>
Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493 08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493 08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.




Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !