Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Datang di Blog kami semoga Bermanfaat..aamiin.
Tampilkan postingan dengan label Kajian Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Ibadah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Agustus 2017

Shalat Jum’at Saat Bersamaan Hari Raya...

Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat Jum’at bagi orang yang pada pagi harinya sudah melaksanakan shalat id. Tetapi hadits-hadits tersebut ada yang dinilai lemah, karena ada perawinya yang tidak dikenal, yaitu hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah. Ada juga yang dinilai sebagai hadits mursal, yaitu hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Disamping itu, ada juga hadits yang dinilai sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan An-Nasai dan Abu Daud. hadits tersebut sebagai berikut:
Hadits diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia berkata: Telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar mushala lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar lalu shalat. Dan dia tidak shalat untuk orang ramai pada hari Jum’at itu (dia tidak mengadakan shalat Jum’at lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah”. (HR. an-Nasai dan Abu Daud).

HIKMAH QURBAN

Banyak hikmah yang dapat dipetik dari ajaran ibadah kurban, di antaranya adalah:
1. Ekspresi rasa syukur kepada Allah swt. atas limpahan nikmat-Nya, sebagaimana terkandung dalam perintah berkurban pada surat al-Kautsar (107): 1-3, karena Allah telah memberikan nikmat yang banyak.
2. Wujud ketakwaan kepada Allah swt., yakni dengan mematuhi perintah Allah swt. tanpa mempertimbangkan untung rugi secara pribadi. Allah swt. berfirman: Artinya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” [QS. al-Hajj (22): 37]
3. Meneladani kisah Nabi Ibrahim a.s. dan Ismail a.s., khususnya dalam menjalani ketaatan kepada perintah Allah dengan penuh ikhlas dan kesabaran.
4. Meningkatkan kebersamaan dengan sesama Muslim, yakni ketika berkurban dengan berkelompok (1 ekor sapi untuk 7 orang) dan ketika penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban.
5. Meningkatkan rasa empati dan simpati kepada masyarakat yang membutuhkan dengan membagikan daging kurban kepada yang berhak menerimanya.
6. Meningkatkan semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya dalam usaha pengadaan hewan kurban dan pengelolaan kulit hewan kurban; sejak dari pembibitan/penggemukan, penjualan dan pengelolaan kulit hewan kurban.



Qurban untuk Orang yang telah Meninggal Dunia ???

Pada hakekatnya, amal seseorang itu tidak tergantung kepada amal orang lain. Ia tidak akan memikul dosa orang lain dan ia pun akan memperoleh pahala dari apa yang ia usahakan sendiri. Allah swt. berfirman: Artinya: “Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” [QS. an-Najm (53): 38-39].
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang melakukan kurban diatasnamakan kepada orang yang telah
meninggal dunia, kecuali karena orang yang berkurban tersebut adalah ahli waris yang sedang menunaikan amanat, wasiyat atau nadzar (hutang kepada Allah) dari orang yang meninggal dunia yang belum sempat dilaksanakannya pada masa hidupnya. Dengan kata lain, seseorang yang meninggal dunia, sedangkan ia masih punya hutang/nadzar atau wasiyat untuk berkurban, maka ahli warisnya dapat melaksanakannya apabila memiliki kemampuan.

Hal ini, sebagaimana juga diterapkan dalam soal badal haji, yakni seorang anak sebagai ahli waris boleh menghajikan orang tuanya yang telah meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Saw.: Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. [diriwayatkan], sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw. seraya berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu untuknya? Nabi saw. menjawab: Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya” [HR al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas].

Seputar Arisan dan Panitia Qurban

Arisan dan Latihan Kurban
Di masyarakat, berkembang sebuah kebiasaan untuk mempermudah orang agar bisa berkurban, yaitu dengan cara arisan. Maksudnya, sekelompok orang mengeluarkan uang yang telah disepakati jumlahnya untuk membeli hewan kurban secara bersama atau patungan. Pada tahun pertama, dapat membeli tiga ekor kambing dan dijadikan hewan kurban untuk tiga orang anggota kelompok, yang ditentukan dengan cara musyawarah atau cara yang lain. Demikian seterusnya, setiap tahun masing-masing mengeluarkan uang dengan jumlah tertentu dan ada tiga orang yang mendapat kambing untuk berkurban, sampai semua anggota kelompok mendapat giliran untuk berkurban.

Senin, 28 Agustus 2017

Pembagian Daging & Kulit Hewan Kurban ( Tuntunan Qurban )

Pembagian Daging Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan. Daging hewan kurban hanya dibagikan untuk orang-orang yang berhak, yaitu shahibul-qurban (orang yang berkurban) dan keluarganya, fakir dan miskin di sekitarnya, kerabat dan tetangga serta untuk disimpan.
Beberapa nash yang menjadi dasar adalah firman Allah dalam surah al-Hajj (22) ayat 28  dan ayat 36 serta hadis Nabi saw.:
Artinya: Dari Aisyah r.a. [diriwayatkan], ia berkata: Dahulu kami biasa mengasinkan daging kurban sehingga kami bawa kepada Nabi saw. di Madinah, lalu beliau bersabda: Janganlah kamu makan daging kurban kecuali tiga hari. Tetapi larangan ini bukan keharusan, melainkan dengan maksud agar orang miskin dapat memakannya. Allah Yang Maha Tahu” [Muttafaq ‘alaih].

Sabtu, 26 Agustus 2017

Tuntunan Qurban ( Tentang Penyembelihan Hewan Qurban )

1. Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah selesai khutbah Idul adha sampai dengan berakhirnya hari tasyriq, yaitu terbenamnya matahari tanggal 13 Zulhijjah. Dasarnya adalah hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya: “Dari al-Bara' bin ‘Azib r.a. [diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Siapa saja yang menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat (Id), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa saja yang menyembelih setelah shalat (Id), maka telah sempurna ibadah kurbannya dan sesuai dengan ibadah kaum muslimin” [Muttafaq ‘alaih].
Artinya: “Dari Jubair bin Mun’im r.a. [diriwayatkan], bahwa Nabi saw. bersabda: … Semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan kurban)” [HR Ahmad].

Selasa, 22 Agustus 2017

Tuntunan Qurban ( Tentang Hewan Qurban )

C. Hewan Kurban
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan kurban ialah binatang yang termasuk bahimatul-an‘am (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan kibas. Tidak ada nash yang menjelaskan mana yang lebih utama dijadikan hewan kurban di antara hewan-hewan tersebut.
Firman Allah swt.: Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” [QS al-Hajj (22): 28].

Jumat, 18 Agustus 2017

TUNTUNAN KURBAN ( 1 )

A. Pengertian Kurban
Dalam khazanah Islam, kurban disebut dengan kata udlhiyah merupakan bentuk jamak dari kata dlahiyah yang berarti hewan sembelihan, disebut juga nahr (ibadah kurban). Maksudnya ialah suatu bentuk ibadah kepada Allah dengan mengurbankan atau menyembelih jenis hewan tertentu pada hari-hari tertentu pula sesuai dengan ketentuan syarak.
Kurban diniatkan karena Allah dengan cara menyembelih hewan ternak berupa unta, sapi/lembu ataupun kambing/domba. Kurban dilakukan pada hari raya Iduladha, yakni tanggal 10 Zulhijjah, dan dapat pula dilakukan pada hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Batas waktu pelaksanaannya adalah setelah melaksanakan shalat Idul adha di lapangan sampai dengan sebelum tiba waktu maghrib hari tasyriq yang terakhir.
Orang yang berkurban (shahibul-qurban) hendaknya memelihara (tidak memotong) rambut dan kukunya sejak tanggal 1 Zulhijjah sampai dengan usai penyembelihan hewan kurbannya. Hal ini berdasar pada hadis berikut ini: Artinya: “Dari Ummu Salamah r.a. [diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: siapa saja yang memiliki hewan kurban untuk disembelih maka sejak tanggal 1 Zulhijjah ia tidak boleh mencukur rambut dan memotong kukunya sedikitpun hingga ia sembelih hewan kurbannya” [HR Muslim].

Senin, 14 Agustus 2017

TUNTUNAN SHOLAT IDUL ADHA

1. Anjuran Sebelum Shalat Idul adha
a. Berpuasa sejak fajar sampai dengan selesai shalat Id, Berdasar Hadist : “  Artinya: “Dari ‘Adullah Ibnu Buraidah [diriwayatkan]dari ayahnya [yaitu Buraidah Ibnu al-Husaib], ia berkata: Rasulullah saw. pada hari Idul fitri tidak keluar sebelum makan, dan pada hari Idul adha tidak makan sampai shalat lebih dahulu” [HR at-Turmudzi].
b. Berhias dengan memakai pakaian bagus dan wangi-wangian. Berdasar Hadist : “  Artinya: “Dari Ja‘far Ibnu Muhammad, dari ayahnya,dari kakeknya [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. Selalu memakai wool (burdah) bercorak [buatan Yaman] pada setiap Id” [HR asy-Syafi‘i dalam kitabnya al-Musnad].
Artinya: “Dari al-Hasan cucu Rasulullah saw.[diriwayatkan] bahwa ia mengatakan: Kami diperintahkan oleh Rasulullah saw. untuk pada dua hari raya[Idulfitri dan Iduladha] memakai pakaian terbaik yang ada, memakai wangi-wangian terbaik yang ada, dan menyembelih binatang kurban tergemuk yang ada (sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang) dan supaya kami menampakkan keagungan Allah, ketenangan dan kekhidmatan” [Al-Hakim menyatakan Ishaq Ibnu Barzakh sebagai majhul, padahal sebenarnya tidak majhul. Al-Azdi mendaifkannya, sementara Ibnu Hibban menyatakannya tsiqah (terpercaya), demikian ditegas-kan di dalam at-Talkhish karangan Ibnu Hajar].

Jumat, 11 Agustus 2017

Sambut Bulan Dzulhijjah....

I. IBADAH DI BULAN ZULHIJJAH :
 Sesuai dengan tuntunan agama Islam, umat Islam dirasa perlu untuk menghidupkan amal-amal sunnah pada bulan Zulhijjah. Bagaimana pun juga, meskipun hanya merupakan amalan sunnah, sangat disayangkan apabila kaum Muslimin melewatkannya begitu saja. Melalui amal-amal sunnah inilah, kecintaan Allah kepada hamba-Nya akan semakin bertambah. Janji Allah akan berlimpahnya pahala amalan sunnah, khususnya kurban sebagai wujud ketakwaan, tentu bukanlah sebuah omong kosong. Sehingga sudah sepantasnyalah setiap orang Islam berlomba-lomba untuk dapat menjalankannya sebaik yang ia bisa dan sekuat yang ia mampu.
Berikut amlalan yang sangat dianjurlan :

Senin, 16 Januari 2017

SIAPA YANG BERHAK MENJADI BADAL HAJI ?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pengasuh “Rubrik Tanya Jawab Agama” yang terhormat, izinkanlah saya menyampaikan pertanyaan masalah badal haji. Pertanyaannya adalah:
1.      Bagaimana hukum badal haji tersebut?
2.      Siapakah yang berhak menjadi badal haji bagi seseorang?
Demikian pertanyaan saya. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;
1.      Apa yang saudara tanyakan sebenarnya jawabannya bisa dibaca pada buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Aisyiyah bekerja sama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2007, halaman 170 – 181. Oleh karena itu kami akan meringkas jawabannya.

Rabu, 06 April 2016

" Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Keluarga "

Pelatihan Sablon Anak Jalanan Binaan
Rumah Pintar Matahari
Prof Dr Siti Chammah Soeratno, Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UGM
Mengenai konsep keluarga itu mulai dari laki dan perempuan mulai bersatu dalam pernikahan. Karena dengan pernikahan manusia akan mampu melahirkan keturunan dan melangsungkan generasi. Dari konsep tersebut lahirlah ikatan yang baik dan menyenangkan antara kedua pasangan. Dari dua orang yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda ini, artinya orang dihadapkan kepada suatu hal yang harus diperhatikan mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan. Bukan perkara yang mudah ketika dua manusia yang memiliki karakter serta selera yang berbeda bersatu dalam kesatuan yang membangun suatu ikatan dan kebahagiaan bersama. Maka sudah seharusnya dipikirkan lebih jauh, sehingga mampu memahami karakter masing-masing untuk membuat sebuah kesamaan. Dalam artian, berusaha saling menyelaraskan karakter masing-masing, dan inilah keluarga dan dari keluarga itu lahirlah anak-anak.

Selasa, 15 Maret 2016

" Untuk Orang yang Sudah Meninggal "

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr wb.

Saya Puji, suami saya sudah 40 hari meninggal dan setiap sore saya selalu datang ke makam suami saya untuk membaca surat Yasin dan membaca Al-Qur’an untuk almarhum suami saya. Pertanyaannya, apakah doa dan ngaji saya bisa sampai ke almarhum suami saya, dan bisa meringankan siksa kuburnya? Mohon dijelaskan agar saya paham.

Wassalamu alaikum wr wb.

Puji A.E. Junaedi, endangjunaedi37@xxxxx.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 29 Jumadilawal 1436 H / 20 Maret 2015)