Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan
untuk tidak melakukan shalat Jum’at bagi orang yang pada pagi harinya sudah
melaksanakan shalat id. Tetapi hadits-hadits tersebut ada yang dinilai lemah,
karena ada perawinya yang tidak dikenal, yaitu hadits riwayat Ahmad, Abu Daud
dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah. Ada juga yang dinilai sebagai hadits
mursal, yaitu hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.
Disamping itu, ada juga hadits yang
dinilai sahih, yaitu hadits yang
diriwayatkan An-Nasai dan Abu Daud. hadits tersebut sebagai berikut:
“Hadits diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia
berkata: Telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu
Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika
matahari telah tinggi, dia pergi keluar mushala lalu berkhutbah, kemudian turun
dari mimbar lalu shalat. Dan dia tidak shalat untuk orang ramai pada hari
Jum’at itu (dia tidak mengadakan shalat Jum’at lagi). Saya terangkan yang
demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai
dengan sunnah”. (HR. an-Nasai dan Abu Daud).










