| Pengajian Silaturrahim Donatur Panti Asuhan KH. A. Dahlan |
Pertanyaan Dari: Iqbal Tawakkal, 21 tahun, NBM 1060760,
Jl. M. Kahfi no 27 Cipedak-Jagakarsa, Jakarta Selatan
(disidangkan pada hari Jum’at, 21 Muharram 1433 H / 16 Desember 2011 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
1. Bolehkah keluarga muslim memelihara
anjing ?
2. Benarkah jika dikatakan bahwa malaikat
tidak mau masuk ke rumah keluarga muslim yang memelihara anjing ?
3.
Hewan apa saja yang boleh dipelihara
oleh keluarga muslim ?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebelum kami menjawab
pertanyaan saudara, terlebih dahulu akan kami jelaskan beberapa prinsip penting
dari ajaran Islam yang terkait dengan pertanyaan tersebut. Agama Islam adalah
agama yang mengajarkan kasih sayang (QS. 9: 128, 16: 125, 21: 107) dan
kelemahlembutan (QS. 3: 159). Umat Islam diajarkan oleh agamanya untuk tidak
menyakiti siapapun dan apapun, kecuali berdasarkan aturan yang telah digariskan
oleh agama dengan alasan-alasan syar’i serta dengan batasan yang tegas dan
jelas (QS. 2: 190). Islam mengajarkan agar kita berbuat baik (ihsan)
terhadap siapa saja, tanpa melihat sekat-sekat keagamaan (QS. 60: 8) dan
sekat-sekat primordial/kesukuan (QS. 53: 31, 55: 60). Islam sejak awal telah
memproklamirkan diri sebagai agama kasih sayang yang mengajarkan umatnya
“risalah menyantuni” (QS. 2; 274, 76: 9, QS. 107) dan “teologi berkorban”
(76:9, 3: 134) kepada dan untuk sesama.
Bila kita telusuri dan renungkan, ajaran mengenai kasih sayang ternyata
tidak hanya untuk manusia, tetapi juga berlaku terhadap binatang. Dalam
kitab-kitab fikih misalnya, kita bisa menemukan satu bab tentang “berbuat baik
kepada binatang” (al-rifqu bi al-hayawan) (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah,
II: 7901) atau bab “memberi nafkah kepada binatang” (nafaqatu al-hayawan)
(Fiqh al-Sunnah, III: 565). Oleh karena itu umat Islam dilarang
menyakiti binatang atau menyiksanya, bahkan juga dilarang untuk ‘sekedar’
menelantarkannya.
Al-Quran telah mengajarkan beberapa prinsip moral bagi umat Islam dalam
memandang dan berperilaku terhadap binatang. Misalnya al-Quran mengajarkan
bahwa binatang adalah ciptaan Allah yang dapat dijadikan bahan renungan
dan sumber inspirasi bagi orang yang beriman (QS. 2: 164, 42: 29, 45: 4).
Al-Quran menegaskan bahwa binatang walau bagaimanapun adalah makhluk Allah
seperti halnya manusia; diciptakan oleh Allah dan berhak mendapatkan perlakuan
baik dan layak.
Dalam al-Quran, Allah berfirman:Artinya:
“Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan
burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu”.. [QS.
al-An’am (6): 38]
Islam mengajarkan bahwa berbuat baik dan lemah lembuh
harus dilakukan kepada siapa saja, termasuk juga kepada binatang.
Artinya: “Bahwasanya Rasululllah saw bersabda: Wahai Aisyah, sesungguhnya
Allah itu Maha Lembut dan menyukai kelembutan. Allah akan memberikan kepada
orang yangberlemah lembut sesuatu yang tidak diberikan kepada orang yang
kasar dan yang tidak juga diberikan kepada yang lain.” [HR.
Muslim]
Berbuat baik kepada binatang bahkan disebutkan dapat
menjadi jalan atau cara memperoleh pahala dan mendapat ampunan Allah dari
dosa-dosa yang pernah dilakukan. Kisah yang tercantum dalam hadis berikut ini
penting untuk direnungkan: Artinya: “Diriwayatkan dari Abu
Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw pernah bercerita: Suatu ketika ada seorang
laki-laki yang melewati satu jalan dalam keadaan sangat kehausan. Kemudian ia
menemukan sumur. Ia pun berhenti di sumur itu dan meminum airnya. Ketika ia
selesai dan beranjak dari sumur itu, ia menemukan seekor anjing yang
menjulur-julurkan lidah sembari memakan tanah yang lembab karena saking
hausnya. Si lelaki itu kemudian bergumam, ‘anjing ini telah sampai rasa haus
yang sangat, seperti yang tadi aku rasakan’. Ia pun kembali ke sumur dan
mengisi sepatunya dengan air, kemudian ia memegangi anjing tersebut
dengan tangan dan memberinya minum. Allah kemudian memberinya pahala dan
mengampuni dosa-dosanya. Para sahabat kemudian bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apa
di dalam binatang ada (potensi) pahala juga bagi kami?’ Rasulullah menjawab:
pada setiap yang memiliki hati yang basah (makhluk hidup) ada (potensi)
pahala.” [HR. Mutaffaqun Alaihi]
Setelah terlebih dahulu menekankan pentingnya berkasih
sayang terhadap binatang, Islam kemudian membuat regulasi dan batasan (syariah)
dalam hal memanfaatkan dan berinteraksi dengan binatang. Aturan umum dari regulasi
tersebut misalnya Islam mengajarkan tentang halalnya binatang ternak (QS. 16:
66, 22: 28, 23: 21), dan binatang laut (HR. Abu Dawud dan an-Nasai) untuk
dimakan. Islam mendorong agar manusia memfungsikan binatang sebagai partner
untuk membantunya mencari rezeki (QS. 5: 4, 16: 5-6) dan sebagai alat
transportasi (40: 79). Selain itu, Islam kemudian mengharamkan binatang yang
kotor (QS. 7: 157), binatang buas yang bertaring dan bercakar (HR. Muslim), dan
secara spesifik al-Quran menyebut haramnya babi, binatang yang disembelih atas
nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh dan yang ditanduk
(QS. 5: 3).
Berbeda dengan kebanyakan binatang lainnya, binatang yang
banyak mendapatkan regulasi khusus dari agama Islam adalah anjing. Terdapat
banyak nash yang menyebutkan regulasi tersebut. Dengan pendekatan tematik
terhadap berbagai nash yang ada mengenai anjing, dapat ditarik suatu kesimpulan
bahwa pada dasarnya Islam melarang memelihara anjing, kecuali memanfaatkannya
untuk kebutuhan-kebutuhan yang sangat diperlukan. Di luar itu
kebutuhan-kebutuhan tersebut, Islam lebih cenderung mengambil sikap
mengedepankan larangan.
Dalam hal ini, nash-nash terkait adalah : Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah
yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah “Yang dihalalkan bagimu adalah
(makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang
telah kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” [QS.
al-Maidah (5): 4]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw
bersabda: Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga
ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu
hari sebanyak satu qirath.”[HR.
Muslim dan Abu Dawud]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw, beliau bersabda:
Barangsiapa yang memelihara anjing, selain anjing ternak dan anjing untuk
berburu, maka berkuranglah setiap hari dari perbuatannnya dua qirath.” [HR.
al-Bukhari dan Muslim]
Ayat al-Quran dan dua hadis di atas menunjukkan bahwa
menurut ajaran Islam anjing tidak boleh dipergunakan kecuali untuk kepentingan
membantu pertanian, menggembalakan hewan atau berburu. Dari tiga fungsi
tersebut, para ulama menarik satu ‘illah (kausa
hukum) berupa kemanfaatan dalam berinteraksi dengan anjing (Ibnu Bathal, XI: 379). Jika terdapat suatu manfaat
tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh digunakan. Oleh karena itu
beberapa ulama kemudian memberlakukan kausa tersebut kepada fungsi anjing
lainnya, seperti menjaga rumah (al-Mahalla, IX: 13, Fath al-Bari, VII: 171) dan menjadi hewan pelacak.
Di luar kepentingan itu, Islam menutup rapat celah-celah untuk memelihara
anjing. Memang dalam literatur Islam klasik ditemukan bahwa para ulama berbeda
pendapat tentang jenis hukum memelihara anjing, apakahmakruh atau
sampai pada derajat haram. Di antara ulama yang menganggap makruh
memelihara anjing adalah Ibnu Abdil Barr (XIV: 218), seorang ulama dari
Andalusia yang bermazhab Maliki.
Menurutnya,
sesuatu yang dihukumi haram, haruslah bersifat tetap (konstan), tidak
kondisional dan tanpa mengenal eksepsi (pengecualian) (Nail al-Authar, XII: 493). Menurutnya, memelihara
anjing tidak mencapai derajat haram, karena perbedaan situasi dapat membawa
hukumnya menjadi berubah. Namun logika ini dapat diselesaikan oleh satu
kaedah hukum, مَا حُرِّمَ لِذَاتِهِ أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ ، وَمَا
حُرِّمَ لِلسَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيْحَ لِلْحَاجَةِ, artinya ‘sesuatu yang
diharamkan karena dzatnya [asalnya], maka ia dapat dibolehkan karena ada suatu
kondisi yang mendesak’. Sesuatu yang diharamkan sebagai langkah preventif, maka
ia dapat dibolehkan karena ada kebutuhan terhadapnya). Eksepsi atau
pengecualian memang dapat terjadi di dalam hal-hal yang haram karena ada
situasi yang mengharuskannya atau menghendakinya.
Sebagian besar ulama Islam (seperti al-Nawawi, V; 421,
Ibnu Rajab, Ibnu Hajar, XV: 413, al-‘Aini, XXX: 486, al-Shan’ani, IV: 70)
berpendapat bahwa memelihara anjing di luar kepentingan yang telah disebutkan
di atas hukumnya haram. Di antara indikasi keharaman tersebut adalah keterangan
Nabi saw tentang berkurangnya pahala setiap hari sebanyak satu atau dua qirath karena memelihara anjing. Di dalam
ilmu ushul fikih disebutkan bahwa perbuatan haram ditunjukkan tidak semata-mata
oleh suatu larangan (al-nahy), tetapi bisa juga oleh
implikasi (al-‘uqubah) yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut
(Wahbah al-Zuhailiy, I: 86-7).
Beberapa ulama telah berusaha menjelaskan makna
“berkurangnya pahala” dan besaran “qirath” dalam
hadis-hadis di atas. Pengertian “berkurangnya pahala” menurut al-Qariseperti
dinukil oleh Mubarakfuri adalah hilangnya pahala masa lalu. Sementara menurut
Mubarakfuri sendiri dalam Tuhfatul Ahwadzi (IV:
137) adalah perbuatan baik di masa depan tidak diberi pahala. Tidak ada yang
dapat dikomentari dari dua kemungkinan penafsiran tersebut kecuali dengan
mengatakan “wallahu a’lam” (hanya
Allah yang tahu). Tugas umat Islam adalah mempercayai bahwa perbuatan
memelihara anjing dapat berimplikasi negatif pada pahala kita dan
mengamalkannya. Sebesar apa implikasi itu, kita serahkan kepada Allah.
Sedangkan pengertian qirath dalam
dua hadis di atas menurut para ulama adalah suatu simbol akan kerasnya
peringatan dari perbuatan memelihara anjing. Ibnu Bathal (dikutip dari
al-Ainiy, XXI: 98) menggunakan istilah innahu ghalazhun alaihim (memelihara
anjing adalah perkara berat untuk umat Islam). Sedangkan besaran qirath, menurut
para ulama hanya Allah yang tahu (Abadi, VI: 306). Bisa jadi qirath di sini hanya suatu metafora (majaz)
untuk suatu perbuatan yang amat tidak disukai oleh Allah.
Di antara ‘illah (kausa atau motif hukum) dari
terlarangnya memelihara anjing selain untuk kebutuhan yang disebutkan di atas
adalah penegasan dan peringatan dari Rasulullah saw, bahwa malaikat tidak akan
masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat (memelihara) anjing. Peringatan
Rasulullah tersebut bermakna bahwa rumah tersebut tidak mendapatkan kebaikan,
rahmat, keberkahan dan tidak mendapatkan pengampunan dari Allah (al-Nawawi,
VII: 207). Hadis yang menerangkan hal tersebut adalah:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Thalhah
al-Anshari, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Malaikat tidak
masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung
(untuk disembah)”. [HR. al-Bukhari dan Muslim dengan redaksi
dari Muslim].
Suatu catatan diperlukan di sini bahwa makna hadis
tersebut tidak berarti bahwa malaikat maut dan malaikat pencatat amal perbuatan
manusia juga tidak masuk ke dalam rumah manusia pemelihara anjing, sehingga
pemelihara anjing berada pada “zona aman” (ghairu mukallaf).
Malaikat-malaikat tersebut tetap menjalankan tugasnya, karena itulah kewajiban
yang mereka emban dari Allah.
Dapat disimpulkan dari pemaparan di atas, menurut agama
Islam memelihara anjing hanya dapat diperkenankan untuk kebutuhan-kebutuhan yang
penting, seperti menjaga ternak, menjaga sawah, menjaga rumah, berburu atau
menjadi hewan pelacak. Di luar itu memelihara anjing tidak diperkenankan.
Catatan yang perlu diperhatikan adalah untuk kebutuhan pengecualian tersebut
hendaknya anjing jangan sampai masuk ke dalam rumah (ruangan yang dihuni
manusia), karena hal tersebut akan menghalangi masuknya kebaikan, karena
membuat orang lain tidak nyaman, merasa takut dan risih. Selain itu keberadaan
anjing di luar rumah harus benar-benar diperhatikan agar jangan sampai
menjilati pemiliknya atau menjilati barang-barang lain yang bersih. Karena
jilatan anjing, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, adalah suatu najis
yang harus dihindari (HR al-Bukhari dan Muslim).
Mengenai hewan apa saja yang boleh dipelihara oleh
keluarga muslim, kita dapat bersandarkan pada satu kaedah fikih, اْلأَصْلُ فِي
اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ ,
artinya ‘pada dasarnya segala sesuatu itu boleh kecuali setelah ada dalil yang
melarang’. Menurut induksi yang kami lakukan, selain hewan yang masuk ke dalam
kategori di bawah ini, boleh dipelihara oleh umat Islam:
1.
Hewan yang menimbulkan bahaya atau kerusakan, seperti ular, singa dan harimau. Dalilnya adalah hadis nabi : لاَ ضَرَرَ وَ لاَ ضِرَارَ , tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain (HR. al-Hakim).
Hewan yang menimbulkan bahaya atau kerusakan, seperti ular, singa dan harimau. Dalilnya adalah hadis nabi : لاَ ضَرَرَ وَ لاَ ضِرَارَ , tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain (HR. al-Hakim).
2.
Hewan yang pada dasarnya haram untuk
dimakan, seperti babi (QS. 2: 173).
3.
Hewan yang termasuk satwa langka dan
dilindungi oleh undang-undang. Sebaiknya hewan jenis ini tidak dipelihara di
rumah, tetapi diserahkan kepada kebun binatang, suaka margasatwa atau
perlindungan pemerintah (QS. 4: 83).
Demikian jawaban dari kami.
Wallahu a‘lam bish-shawab. M-Rf*)
—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semoga
Manfaat, kami mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>> Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan
Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0822 3182 1721 ( Bp Untung S ) - 0815 1518
3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 ( Bp. Slamet )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !