| Silaturrahim Donatur Panti Asuhan |
Pertanyaan:
As-Salamu ‘alaikum w. w.
Bagaimana hukum membunuh nyamuk dengan sengatan listrik, seperti
menggunakan raket listrik?
Terima kasih.
Was-Salamu ‘alaikum w. w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam w. w.
yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Hal ini karena Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta. Umat Islam dituntut untuk bersikap kasih sayang kepada semua makhluk Allah swt, di antaranya termasuk menyayangi binatang dan tidak boleh menyakiti atau membunuhnya jika tidak mengganggu, namun jika binatang itu membawa madharat, bolehlah untuk dibunuh. Ada beberapa kriteria mengenai binatang yang boleh dibunuh dan yang tidak boleh dibunuh, di antaranya:
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw
bersabda: lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh baik berada di tanah
halal (non haram) ataupun di dalam batas tanah haram, yaitu: burung gagak,
burung elang, kalajengking, tikus,dan anjing gila”.” [HR. Muslim]
2. Binatang yang tidak boleh dibunuh, misalnya yang tertera dalam sabda
Rasulullah saw: Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa
Rasulullah saw bersabda: ada empat jenis binatang yang merayap yang tidak boleh
dibunuh, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad”.” [HR.
Abu Dawud dan At-Turmudzi].
Di sisi lain terdapat hadits yang mengatakan bahwa salah satu dari binatang
tersebut yaitu semut boleh dibunuh karena semut itu dapat memberikan madharat
atau bahaya, sebagaimana sabda Nabi saw: Artinya: “Diriwayatkan dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: ada seorang Nabi singgah di bawah
sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya
barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah
(supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan
kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?.” [HR. Al-Bukhari-Muslim]
Hadits tersebut menjelaskan bahwa ada seorang Nabi, ia disengat oleh seekor semut, lalu ia membakar rumah semut yang ada di situ, itu berarti ada banyak semut yang dibunuhnya, padahal yang menyengat hanya seekor semut saja, lalu ia ditegur Allah Swt: mengapa tidak dibunuh yang menyengat saja? Hal ini menunjukkan boleh membunuh semut bila ia menyakiti manusia, namun jika ia tidak menyakiti manusia, maka kita tidak boleh membunuhnya. Selain binatang yang disebutkan oleh hadits itu boleh dibunuh selama ia mendatangkan bahaya, dengan syarat cara membunuhnya tidak dengan menyiksa seperti dengan cara membakarnya. Sebagaimana sabda Nabi saw:
Artinya: “…ia melihat rumah semut yang kami telah membakarnya, lalu
beliau bersabda: “siapa yang membakar ini?”, kami menjawab: “kami”,
beliau bersabda: “sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Rabb-Nya
api”. [HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih].
Lalu bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk dengan menggunakan raket
listrik? Apakah ia termasuk kategori menyiksa dengan membakarnya?.
Membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik dibolehkan karena beberapa
alasan, yakni:
1. Jika nyamuk tersebut itu memang mengganggu dan menimbulkan kemadharatan
bagi manusia, misalnya, seseorang yang digigit nyamuk lalu kulitnya menjadi
bintik-bintik bahkan berakibat kepada panyakit DBD (Demam Berdarah Dengue),
maka dibolehkan dengan maksud untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan,
sebagaimana sabda Nabi saw:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudry ra, ia berkata: Rasulullah
saw bersabda:Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa
yang memberi bahaya maka Allah swt akan memberikan bahaya
terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah swt akan
memberatkannya.” [HR. Ibnu Majah]
Dan kaidah yang berbunyi: الضَرَرُ يُزَالُ “Bahaya itu harus
dihilangkan”
2. Membunuh nyamuk dengan menggunakan alat ini (raket listrik) termasuk
membunuh dengan cara yang baik karena tidak ada nyamuk yang dibunuh secara
pelan-pelan, sebagaimana perintah untuk membunuh binatang dengan cara yang baik
dalam sabdanya:
Artinya: “Diriwayatkan dari Syaddad bin ‘Aus, ia berkata: saya
mendengar dua perkara dari Nabi saw, lalu beliau bersabda:
Sesungguhnya Allah swt menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu
apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian
menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” [HR. An-Nasa’i].
Begitu pula tidak termasuk menyiksa dengan api karena sebagai buktinya,
bila anda menempelkan secarik kertas atau kain ke raket listrik tersebut tidak
akan ada reaksi apalagi terbakar, maka yang terjadi binatang-binatang itu
tatkala menempel ke raket menjadi medan penghubung antara listrik negatif dan
positif, sehingga tersetrum dan selanjutnya mati tanpa terjadi kebakaran
terlebih dahulu, sehingga tidak ada unsur penyiksaan karena nyamuk itu sekali
dikibas, ia akan menempel di raket listrik dan mati.
3. Membasmi nyamuk adalah upaya untuk mengantisipasi datangnya bahaya yang
lebih besar.
Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik itu
diperbolehkan dalam rangka untuk menarik kemaslahatan dan menolak kemadlaratan
bagi kehidupan manusia.
Wallahu a’lam bish shawwab
—————————————–
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semua pertanyaan dijawab oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
Semoga
Manfaat, kami mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>> Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan
Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0822 3182 1721 ( Bp Untung S ) - 0815 1518
3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 ( Bp. Slamet )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !