Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pengasuh “Rubrik Tanya
Jawab Agama” yang terhormat, izinkanlah saya menyampaikan pertanyaan masalah
badal haji. Pertanyaannya adalah:
1.
Bagaimana hukum badal
haji tersebut?
2.
Siapakah yang berhak
menjadi badal haji bagi seseorang?
Demikian pertanyaan saya. Atas jawabannya saya ucapkan
terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Untuk menjawab
pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut;
1.
Apa yang saudara
tanyakan sebenarnya jawabannya bisa dibaca pada buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih
Muhammadiyah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Aisyiyah bekerja sama
dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2007,
halaman 170 – 181. Oleh karena itu kami akan meringkas jawabannya.
2.
Badal Haji adalah
ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah
memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Namun orang tersebut
berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan
ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.
3.
Badal haji ini menjadi
masalah mengingat ada beberapa ayat al-Qur’an yang menjelaskan bahwa seseorang
hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri. Hal ini ditegaskan
dalam beberapa surat al-Qur’an yaitu;
Ø
Surat an-Najm (53): 38-
39:
Artinya: “(yaitu)
bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.” [QS an-Najm (53): 38-39]
Ø
Surat Yasin (36): 54:
Artinya:“Maka
pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalas
kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yasin (36): 54]
Ø
Dan ada juga hadits
Nabi saw yang menerangkan bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji
untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.
Hal ini ditegaskan dalam beberapa hadits, yaitu:
Ø
Hadits riwayat Muslim
sebagai berikut:
Artinya:“Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia meninggal
dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, (yaitu) shadaqah jariyah,
ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” [HR.
Muslim]
Ø
Hadits riwayat
al-Bukhari dari sahabat Ibnu Abbas sebagai berikut:
Atinya: “Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan ia
berkata: ‘Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal
dunia.’ Kemudian Nabi saw bersabda: ‘Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu
berhutang? Apakah engkau melunasinya?’ Laki-laki itu berkata: ‘Ya.’ Nabi saw
bersabda: ‘Lunasilah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih
berhak pelunasannya’.” [HR. al-Bukhari]
4. Di kalangan para ulama
ada perbedaan pendapat dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi
saw di atas. Ada sebagian yang berpendapat bahwa hadits-hadits (yang bersifat dhanni) tersebut bertentangan dengan
ayat-ayat al-Qur’an (yang bersifat qath’i).
Oleh karena itu hadits-hadits tersebut tidak dapat diamalkan (ghair ma’mul bih). Menurut pendapat
ini badal haji tidak Boleh dilakukan.
Adapun sebagian lagi berpendapat bahwa hadits ahad atau hadits mutawatir dapat
mentakhsis (mengkhususkan/mengecualikan) ayat-ayat al-Qur’an. Menurut pendapat
ini, anak atau orang lain dapat melaksanakan haji atas nama orang tua atau
orang lain.
5.
Majelis Tarjih dan
Tajdid Muhammadiyah berpendapat bahwa hadits ahad dapat mentakhsis ayat
al-Qur’an, yakni sebagai bayan (penjelas).
Oleh karena itu, dalam masalah yang saudara tanyakan kami berpendapat bahwa
hadits riwayat imam Muslim yang menyatakan: “bahwa apabila manusia meninggal
dunia putuslah amalnya kecuali tiga hal, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang
bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya”, mentakhsis atau bayan terhadap surat an-Najm
(53): 38-39 dan surat Yasin (36): 54. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa
badal haji bagi seseorang yang telah memenuhi kewajiban haji tetapi ia tidak
dapat melaksanakannya karena udzur atau karena telah meninggal dunia, dapat
dilakukan oleh anaknya atau saudaranya yang telah berhaji terlebih dahulu,
seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Manasik Haji Menurut Putusan Tarjih
Muhammadiyah sebagaimana kami maksud di atas.
Wallahu a’lam bish-shawab. *A.56h)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !