Arisan dan Latihan
Kurban
Di masyarakat, berkembang sebuah kebiasaan untuk mempermudah
orang agar bisa berkurban, yaitu dengan cara arisan. Maksudnya, sekelompok
orang mengeluarkan uang yang telah disepakati jumlahnya untuk membeli hewan
kurban secara bersama atau patungan. Pada tahun pertama, dapat membeli tiga
ekor kambing dan dijadikan hewan kurban untuk tiga orang anggota kelompok, yang
ditentukan dengan cara musyawarah atau cara yang lain. Demikian seterusnya,
setiap tahun masing-masing mengeluarkan uang dengan jumlah tertentu dan ada tiga
orang yang mendapat kambing untuk berkurban, sampai semua anggota kelompok
mendapat giliran untuk berkurban.
Bolehkah cara semacam
ini?
Pada dasarnya, agama Islam tidak memberikan beban ibadah
bagi umatnya di luar kemampuan masing-masing. Oleh karena itu, Islam tidak
menganjurkan seseorang memaksakan diri untuk dapat menjalankan suatu ibadah
yang ia belum memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, termasuk dalam soal
berkurban. Namun demikian, jika seseorang telah berkeinginan kuat dan ada cara
yang mudah untuk ditempuh, boleh saja orang tersebut melakukannya. Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa yang
telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 Cet. III halaman 168, yang
berkesimpulan bahwa arisan kurban seperti tersebut di atas tidak dilarang dan
sah.
Hal ini dengan pertimbangan, walaupun uang untuk membeli
hewan kurban tersebut masih bersifat pinjaman, tetapi telah menjadi milik
mutlak orang yang mendapat giliran berkurban. Lain halnya dengan iuran uang
untuk berkurban, seperti yang banyak dilakukan para pelajar di sekolah
Muhammadiyah maupun jamaah-jamaah masjid yang belum mampu untuk berkurban.
Iuran kurban dilakukan oleh banyak orang dengan mengumpulkan uang dalam jumlah
yang tidak ditentukan, hasil pengumpulannya dibelikan hewan sembelihan.
Apakah hal ini dibolehkan
dan termasuk ibadah kurban?
Berbeda dengan kasus arisan kurban, Majelis Tarjih Muhammadiyah
memandang iuran kurban bukanlah termasuk ibadah kurban, karena syarat dan
ketentuan ibadah kurban tidak terpenuhi, seperti 1 ekor kambing untuk 1 orang
atau 1 ekor sapi untuk 7 orang. Namun demikian, bukan berarti iuran kurban
tidak diperbolehkan. Iuran kurban sangat baik dilakukan, bahkan sangat
dianjurkan sebagai bentuk latihan berkurban bagi mereka yang belum mampu
berkurban. Berkurban dengan iuran dimasukkan dalam kategori infak atau sedekah,
bukan ibadah kurban. Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa
tentang hal ini, yang dimuat pada Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 tahun ke-90
1426/2005.
Panitia Kurban
Tidak ada ketentuan
khusus tentang panitia (‘amil) dalam ibadah kurban, berbeda dengan
adanya panitia (‘amil) dalam ibadah zakat. Namun, sesuai dengan
perkembangan zaman, saat ini di mana-mana ada pengorganisasian penyelenggaraan ibadah
kurban, baik oleh takmir masjid/mushalla, pimpinan ranting, organisasi otonom
atau amal usaha Muhammadiyah.
Hampir tidak pernah ada
lagi orang yang berkurban dengan menyembelih dan membagikan sendiri daging dari
hewan kurbannya kepada orang-orang. Timbul pertanyaan, apakah pembentukan
panitia untuk penyelenggaraan ibadah kurban di atas diperbolehkan menurut agama Islam?
Pada masa Rasulullah
saw., sebagaimana diterangkan pada hadis kedua pada butir D.2. Ali ibn Abi Talib diperintahkan untuk
melangsungkan penyembelihan kurban dan sekaligus membagikan daging, kulit dan
bagian-bagian hewan kurban yang lain kepada yang membutuhkan.
Keterangan ini
sebenarnya dapat dijadikan dasar bolehnya membentuk sebuah panitia untuk
menyelenggarakan ibadah kurban yang berfungsi membantu shahibul-qurban,
mulai dari pengadaan, perawatan, penyembelihan dan pembagian daging hewan
kurban.
Di samping itu, sudah
barang tentu jumlah orang yang berkurban pada masa sekarang cukup banyak,
sehingga hewan kurban pun terkumpul sangat banyak. Apabila tidak dikelola secara
bersama dalam sebuah panitia, sangat dimungkinkan munculnya berbagai kesulitan
baik dalam soal penyembelihan, yang tidak semua orang saat ini bisa menyembelih
dengan baik, maupun dalam soal pendistribusian daging kurban, yang sangat mungkin
terjadi tumpang tindih, ada yang mendapat bagian banyak dan bahkan mungkin ada
yang tidak mendapatkan bagian sama sekali. Oleh karena itu, adanya panitia penyelenggara
ibadah kurban bukan hanya sejalan dengan ajaran Islam, tetapi sangat bermanfaat
dalam pemerataan pembagian daging hewan kurban.
Hal yang perlu menjadi
perhatian adalah hak dan kewajiban panitia penyelenggara ibadah kurban. Sebagai
warga masyarakat dari kaum muslimin, tentu saja orang-orang yang tergabung
dalam panitia tersebut secara pribadi berhak atas bagian daging dari hewan
kurban. Namun, sebagai panitia yang membantu shahibul-qurban, mereka
tidak berhak atas upah yang diambil dari bagian hewan kurban. Upah panitia jika
ada,termasuk jagal, menjadi beban shahibul-qurban yang telah dibantu
penyelenggaraan ibadah kurbannya. Dalam praktiknya, jarang sekali panitia
meminta atau diberi upah, kecuali jagal (penyembelih dan timnya) yang merupakan
keahlian khusus. Dengan kata lain, biaya operasional panitia seyogyanya menjadi
tanggung jawab shahibul-qurban. Apa yang diriwayatkan oleh Ali ibn Abi Talib
di bawah ini perlu diperhatikan: Artinya: “Ali ra. berkata;
Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan
kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan memerintahkan agar
aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali)
berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami” [HR Abu Dawud].
Di sisi lain, panitia penyelenggara ibadah kurban
dituntut untuk dapat membagikan daging hewan kurban secara merata kepada yang
berhak menerimanya. Termasuk dalam soal pengelolaan kulit hewan kurban, panitia
dapat menjualnya untuk dibelikan daging yang akan dibagikan kepada orang yang berhak
atau memanfaatkannya dalam bentuk lain untuk kepentingan masyarakat sebagaimana
disinggung pada butir F di atas





Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !