Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Datang di Blog kami semoga Bermanfaat..aamiin.

Rabu, 30 Agustus 2017

Seputar Arisan dan Panitia Qurban

Arisan dan Latihan Kurban
Di masyarakat, berkembang sebuah kebiasaan untuk mempermudah orang agar bisa berkurban, yaitu dengan cara arisan. Maksudnya, sekelompok orang mengeluarkan uang yang telah disepakati jumlahnya untuk membeli hewan kurban secara bersama atau patungan. Pada tahun pertama, dapat membeli tiga ekor kambing dan dijadikan hewan kurban untuk tiga orang anggota kelompok, yang ditentukan dengan cara musyawarah atau cara yang lain. Demikian seterusnya, setiap tahun masing-masing mengeluarkan uang dengan jumlah tertentu dan ada tiga orang yang mendapat kambing untuk berkurban, sampai semua anggota kelompok mendapat giliran untuk berkurban.

Bolehkah cara semacam ini?
Pada dasarnya, agama Islam tidak memberikan beban ibadah bagi umatnya di luar kemampuan masing-masing. Oleh karena itu, Islam tidak menganjurkan seseorang memaksakan diri untuk dapat menjalankan suatu ibadah yang ia belum memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, termasuk dalam soal berkurban. Namun demikian, jika seseorang telah berkeinginan kuat dan ada cara yang mudah untuk ditempuh, boleh saja orang tersebut melakukannya. Majelis Tarjih  Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa yang telah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 Cet. III halaman 168, yang berkesimpulan bahwa arisan kurban seperti tersebut di atas tidak dilarang dan sah.
Hal ini dengan pertimbangan, walaupun uang untuk membeli hewan kurban tersebut masih bersifat pinjaman, tetapi telah menjadi milik mutlak orang yang mendapat giliran berkurban. Lain halnya dengan iuran uang untuk berkurban, seperti yang banyak dilakukan para pelajar di sekolah Muhammadiyah maupun jamaah-jamaah masjid yang belum mampu untuk berkurban. Iuran kurban dilakukan oleh banyak orang dengan mengumpulkan uang dalam jumlah yang tidak ditentukan, hasil pengumpulannya dibelikan hewan sembelihan.
Apakah hal ini dibolehkan dan termasuk ibadah kurban?
Berbeda dengan kasus arisan kurban, Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang iuran kurban bukanlah termasuk ibadah kurban, karena syarat dan ketentuan ibadah kurban tidak terpenuhi, seperti 1 ekor kambing untuk 1 orang atau 1 ekor sapi untuk 7 orang. Namun demikian, bukan berarti iuran kurban tidak diperbolehkan. Iuran kurban sangat baik dilakukan, bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk latihan berkurban bagi mereka yang belum mampu berkurban. Berkurban dengan iuran dimasukkan dalam kategori infak atau sedekah, bukan ibadah kurban. Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa tentang hal ini, yang dimuat pada Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 tahun ke-90 1426/2005.

Panitia Kurban
Tidak ada ketentuan khusus tentang panitia (‘amil) dalam ibadah kurban, berbeda dengan adanya panitia (‘amil) dalam ibadah zakat. Namun, sesuai dengan perkembangan zaman, saat ini di mana-mana ada pengorganisasian penyelenggaraan ibadah kurban, baik oleh takmir masjid/mushalla, pimpinan ranting, organisasi otonom atau amal usaha Muhammadiyah.
Hampir tidak pernah ada lagi orang yang berkurban dengan menyembelih dan membagikan sendiri daging dari hewan kurbannya kepada orang-orang. Timbul pertanyaan, apakah pembentukan panitia untuk penyelenggaraan ibadah kurban di atas diperbolehkan menurut agama Islam?
Pada masa Rasulullah saw., sebagaimana diterangkan pada hadis kedua pada butir D.2.  Ali ibn Abi Talib diperintahkan untuk melangsungkan penyembelihan kurban dan sekaligus membagikan daging, kulit dan bagian-bagian hewan kurban yang lain kepada yang membutuhkan.
Keterangan ini sebenarnya dapat dijadikan dasar bolehnya membentuk sebuah panitia untuk menyelenggarakan ibadah kurban yang berfungsi membantu shahibul-qurban, mulai dari pengadaan, perawatan, penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban.
Di samping itu, sudah barang tentu jumlah orang yang berkurban pada masa sekarang cukup banyak, sehingga hewan kurban pun terkumpul sangat banyak. Apabila tidak dikelola secara bersama dalam sebuah panitia, sangat dimungkinkan munculnya berbagai kesulitan baik dalam soal penyembelihan, yang tidak semua orang saat ini bisa menyembelih dengan baik, maupun dalam soal pendistribusian daging kurban, yang sangat mungkin terjadi tumpang tindih, ada yang mendapat bagian banyak dan bahkan mungkin ada yang tidak mendapatkan bagian sama sekali. Oleh karena itu, adanya panitia penyelenggara ibadah kurban bukan hanya sejalan dengan ajaran Islam, tetapi sangat bermanfaat dalam pemerataan pembagian daging hewan kurban.
Hal yang perlu menjadi perhatian adalah hak dan kewajiban panitia penyelenggara ibadah kurban. Sebagai warga masyarakat dari kaum muslimin, tentu saja orang-orang yang tergabung dalam panitia tersebut secara pribadi berhak atas bagian daging dari hewan kurban. Namun, sebagai panitia yang membantu shahibul-qurban, mereka tidak berhak atas upah yang diambil dari bagian hewan kurban. Upah panitia jika ada,termasuk jagal, menjadi beban shahibul-qurban yang telah dibantu penyelenggaraan ibadah kurbannya. Dalam praktiknya, jarang sekali panitia meminta atau diberi upah, kecuali jagal (penyembelih dan timnya) yang merupakan keahlian khusus. Dengan kata lain, biaya operasional panitia seyogyanya menjadi tanggung jawab shahibul-qurban. Apa yang diriwayatkan oleh Ali ibn Abi Talib di bawah ini perlu diperhatikan: Artinya: “Ali ra. berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan memerintahkan agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami” [HR Abu Dawud].
Di sisi lain, panitia penyelenggara ibadah kurban dituntut untuk dapat membagikan daging hewan kurban secara merata kepada yang berhak menerimanya. Termasuk dalam soal pengelolaan kulit hewan kurban, panitia dapat menjualnya untuk dibelikan daging yang akan dibagikan kepada orang yang berhak atau memanfaatkannya dalam bentuk lain untuk kepentingan masyarakat sebagaimana disinggung pada butir F di atas

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Monggo Sarang & Kritiknya !