Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan
untuk tidak melakukan shalat Jum’at bagi orang yang pada pagi harinya sudah
melaksanakan shalat id. Tetapi hadits-hadits tersebut ada yang dinilai lemah,
karena ada perawinya yang tidak dikenal, yaitu hadits riwayat Ahmad, Abu Daud
dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah. Ada juga yang dinilai sebagai hadits
mursal, yaitu hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.
Disamping itu, ada juga hadits yang
dinilai sahih, yaitu hadits yang
diriwayatkan An-Nasai dan Abu Daud. hadits tersebut sebagai berikut:
“Hadits diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia
berkata: Telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu
Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika
matahari telah tinggi, dia pergi keluar mushala lalu berkhutbah, kemudian turun
dari mimbar lalu shalat. Dan dia tidak shalat untuk orang ramai pada hari
Jum’at itu (dia tidak mengadakan shalat Jum’at lagi). Saya terangkan yang
demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai
dengan sunnah”. (HR. an-Nasai dan Abu Daud).
Hadits lainnya adalah yang menerangkan bacaan shalat Nabi
ketika hari raya jatuh pada hari Jum’at, yaitu sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Nu’man nim Basyir ra, ia berkata:
Nabi saw selalu membaca pada shalat kedua hari raya dan shalat Jum’at:
Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasyiyah. Apabila berkumpul
hari raya dan Jum’at pada suatu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di
kedua-dua shalat“. (HR. al-Jamaah kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah).
Menurut Majelis Tarjih, memahami riwayat yang pertama
timbul kesan bahwa apabila hari raya jatuh pada hari Jum’at, Shalat Jum’at
tidak perlu dilakukan. Pemahaman yang demikian adalah belum selesai, mengingat
adanya hadits yang kedua yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadits termasuk
Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Dari riwayat yang kedua melalui
pemahaman isyaratun nas dapat dipahami bahwa Nabi saw pada hari raya tetap
melakukan shalat Jum’at. Hal ini dipahami dari riwayat kedua yang menyebutkan:
“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jum’at,
Nabi sawa membaca surat (Sabbihisma dan Hal ataka) pada kedua shalat itu
(shalat hari raya dan shalat Jum’at)“.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Nabi saw melakukan
shalat Jum’at sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun keringanan
yang disebut pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan bagi orang
yang sangat jauh dari kota untuk menuju menuju tempat shalat hari raya dan
shalat Jum’at di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu
pulang dari shalat Id lalu kembali lagi untuk shalat Jum’at padahal jauh tempat
tinggalnya, maka akan mengalami kesukaran dan kepayahan.
Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila
hari raya jatuh pada hari Jum’at, Nabi saw melaksanakan shalat Jum’at. Oleh
karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melakukan shalat Jum’at
pada hari raya di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah
pada pagi harinya melaksanakan shalat Id.
Mengalihkan Dana Kurban untuk Orang Terdampak Bencana
Suatu ketika, sangat mungkin terjadi dua kepentingan dihadapi
secara bersamaan, yaitu antara membeli hewan untuk berkurban atau memberi
bantuan pada orang-orang yang terdampak bencana alam yang sangat membutuhkan.
Kasus seperti ini pernah terjadi beberapa waktu lalu, seperti pada waktu
terjadi gempa dan tsunami di Aceh, bencana erupsi Merapi di Yogyakarta, banjir
bandang di Wasior dan beberapa peristiwa bencana alam yang lain.
Bahkan, mengingat Indonesia terletak pada daerah yang
mempunyai banyak potensi bencana, khususnya gempa bumi dan erupsi gunung
berapi, keadaan seperti tersebut di atas akan sangat mungkin terulang kembali. Lantas
bagaimana solusinya, ketika dihadapkan pada dua pilihan antara membelanjakan
harta untuk berkurban atau membantu orang terdampak bencana? Manakah yang harus
didahulukan? Memelihara kehidupan manusia adalah kewajiban bagi manusia yang
lain, sebagaimana firman Allah dan hadis berikut:
Artinya: “… Siapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara kehidupan manusia semuanya …” [QS al-Maidah (5): 32].
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a.
[diriwayatkan] bahwa ia berkata: Rasulullah saw. telah bersabda: Siapa saja
yang membebaskan seorang mukmin dari suatu kesengsaraan dunia, maka Allah akan
membebaskannya dari suatu kesengsaraan hari kiamat, dan siapa saja yang memberi
kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesukaran, maka Allah akan memberi
kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat, dan siapa saja yang menutupi (aib)
seorang muslim, maka Allah akan menutupi(aibnya) di dunia dan di akhirat. Allah
senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong sesamanya … … … [HR Muslim].
Adapun ibadah kurban, sebagian besar ulama sependapat bahwa
hukum melaksanakannya adalah sunah, bukan wajib. Hal ini dapat dipahami dari
hadis yang diriwayatkan oleh Jabir ini: Artinya: “Saya (Jabir) shalat
Iduladlha bersama Rasulullah saw., kemudian setelah selesai, kepada beliau
diberikan seekor kibas (kambing yang besar) lalu beliau menyembelihnya seraya berdoa:
Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza ‘anniy wa ‘an man lam yudlahhi
min ummatiy (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Wahai Allah, ini
dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku).” [HR. Ahmad, Abu
Dawud, dan at-Turmudzi].
Berdasarkan hal itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
pada tahun 2005 dan 2010 telah mengeluarkan fatwa yang inti sarinya adalah:
a. Mereka yang mampu untuk memberikan bantuan kepada para
terdampak bencana secara memadai dan dalam waktu yang sama dapat melaksanakan
ibadah kurban, kedua macam amal ini dapat dilaksanakan sekaligus.
b. Mereka yang karena keterbatasan kemampuan sehingga harus
memilih salah satu di antara dua macam amal tersebut, hendaknya mendahulukan
memberi bantuan kepada orang terdampak bencana untuk menyelamatkan kehidupan
mereka, daripada melaksanakan ibadah kurban. Hal ini sesuai dengan kaidah al-ahamm
fa al-muhimm (yang lebih penting didahulukan atas yang penting).
c. Jika dana telah diterima panitia penyelenggara ibadah kurban
tetapi belum dibelikan hewan kurban, hendaknya panitia meminta kerelaan calon
orang yang berkurban (shahibul-qurban) untuk mengalihkan dananya kepada bantuan
penyelamatan mereka yang terdampak bencana. Namun jika calon shahibul qurban
tidak merelakan, dana itu tetap sebagai dana ibadah kurban.


Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !