A. Pengertian Kurban
Dalam khazanah Islam, kurban disebut dengan kata udlhiyah merupakan
bentuk jamak dari kata dlahiyah yang berarti hewan sembelihan, disebut
juga nahr (ibadah kurban). Maksudnya ialah suatu bentuk ibadah kepada
Allah dengan mengurbankan atau menyembelih jenis hewan tertentu pada hari-hari
tertentu pula sesuai dengan ketentuan syarak.
Kurban diniatkan karena Allah dengan cara menyembelih hewan ternak berupa
unta, sapi/lembu ataupun kambing/domba. Kurban dilakukan pada hari raya
Iduladha, yakni tanggal 10 Zulhijjah, dan dapat pula dilakukan pada hari-hari tasyriq,
yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Batas waktu pelaksanaannya adalah
setelah melaksanakan shalat Idul adha di lapangan sampai dengan sebelum tiba
waktu maghrib hari tasyriq yang terakhir.
Orang yang berkurban (shahibul-qurban) hendaknya memelihara (tidak
memotong) rambut dan kukunya sejak tanggal 1 Zulhijjah sampai dengan usai
penyembelihan hewan kurbannya. Hal ini berdasar pada hadis berikut ini: Artinya:
“Dari Ummu Salamah r.a. [diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah saw.
bersabda: siapa saja yang memiliki hewan kurban untuk disembelih maka sejak
tanggal 1 Zulhijjah ia tidak boleh mencukur rambut dan memotong kukunya
sedikitpun hingga ia sembelih hewan kurbannya” [HR Muslim].
B. Dasar Hukum Kurban
1. Dasar Sejarah
Ibadah kurban berasal dari syariat Nabi Ibrahim a.s.,dan beliau sendiri
yang mula-mula melaksanakannya. Beliau bermimpi Allah swt. memerintahkannya
agar menyembelih putra kesayangannya, Ismail a.s.. Mimpi itu beliau yakini sebagai
mimpi yang benar yang disampaikan Allah kepadanya. Oleh karenanya, mimpi itu
disampaikan kepada Ismail a.s. dan
Ismail a.s. sependapat dengan ayahnya, bahwa mimpi itu adalah mimpi yang benar,
sehingga perintah Allah untuk menyembelih dirinya harus dilaksanakan. Pada saat
kedua orang bapak anak itu akan melaksanakan perintah dengan penuh ketaatan dan
ketundukan kepada-Nya, Allah mengganti Ismail a.s. dengan seekor sembelihan
yang besar. Kisah Nabi Ibrahim a.s. ini diabadikan oleh Allah di dalam
al-Qur’an, yaitu surat ash-Shaffat (37): 102-108;
Artinya: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab:
"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah
kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya
telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya),
(nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu", sesungguhnya demikianlah Kami
memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini
benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor
sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan
orang-orang yang datang kemudian.” [QS ash-Shaffat, 37: 103-108].
Bersamaan dengan perintah melaksanakan shalat Idul adha pada tahun pertama
sesampainya Nabi Muhammad saw. di Madinah setelah hijrah, perintah melaksanakan
ibadah kurban disampaikan. Dengan melaksanakan ibadah kurban, diharapkan kaum
muslimin ingat serta meneladani ketaatan Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s.
dalam melaksanakan perintah-perintah Allah. Di samping itu, dengan melaksanakan
kurban seluruh umat manusia, laki-laki dan perempuan, kaya maupun miskin, dewasa
maupun anak-anak, dapat bergembira bersama sambil mengumandangkan takbir,
tahlil dan tahmid selama hari raya Idul adha dan hari-hari tasyriq.
2. Dasar Nash
a. Surat al-Kautsar (108): 1-2
sebagai berikut;
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” [QS al-Kautsar (108): 1-2].
b. Surat al-Hajj (22): 36 Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak
padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang
tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan
untuaunta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” [QS al-Hajj (22): 36].
c. Hadis Nabi Muhammad saw. Artinya: “Dari Aisyah ra
[diriwayatkan], bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada amal manusia yang
lebih disukai Allah pada hari nahr (selain) daripada mengalirkan darah
(berkurban). Sesungguhnya orang yang berkurban itu datang pada hari kiamat
dengan membawa tanduk, bulu dan kuku binatang kurbannya dan sesungguhnya darah
yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah sebelum mengalir ke
tanah. Maka sucikanlah dirimu dengan berkurban” [HR at-Turmudzi].
Artinya: “Dari Abu Hurairah [diriwayatkan], bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:
Siapa saja yang mempunyai kelapangan (untuk berkurban) tetapi tidak berkurban,
maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat shalat (Id) kami. [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan dinyatakan
sahih oleh al-Hakim].



Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !