C. Hewan Kurban
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan kurban ialah binatang yang
termasuk bahimatul-an‘am (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau, kambing,
domba dan kibas. Tidak ada nash yang menjelaskan mana yang lebih utama
dijadikan hewan kurban di antara hewan-hewan tersebut.
Firman Allah swt.: Artinya: “Supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan
kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan
(sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” [QS
al-Hajj (22): 28].
2. Umur Hewan Kurban
Hewan kurban disyaratkan telah memenuhi
kriteria musinnah, yaitu batas
minimal usia hewan kurban; 1) Unta,
telah berumur lima tahun lebih, 2) Sapi
atau kerbau, telah berumur dua tahun lebih, 3) Kambing atau domba, telah
berumur satu tahun lebih. Selama masih ada binatang kurban dengan kriteria umur
di atas, tidak boleh berkurban dengan anak kambing (jadza'ah). Hadis Nabi Muhammad Saw.:
Artinya: “Dari Jabir [diriwayatkan], ia
berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jangan kamu sembelih (untuk berkurban) kecuali
(yang telah) musinnah, melainkan jika kamu kesulitan memperolehnya, sembelihlah jadza'ah
(anak kambing)” [HR Muslim].
3. Sifat dan Kondisi Hewan Kurban
Hewan kurban harus hewan yang sehat,
enak dipandang mata, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat
seperti buta, rusak kulitnya, pincang dan sebagainya. Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya: “Dari Anas [diriwayatkan], ia
berkata: Nabi saw. telah berkurban dengan dua ekor kibas (domba) yang enak dipandang
mata lagi mempunyai tanduk, beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah
dan takbir, kemudian meletakkan kakinya di atas leher kedua kibas itu” [HR al-Bukhari dan Muslim].
Artinya: “Dari al-Bara' bin ‘Azib
[diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah saw. berdiri di antara kami dan
bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh untuk berkurban adalah binatang
yang buta yang jelas kebutaannya, binatang yang sakit yang jelas sakitnya,
binatang yang pincang yang jelas pincangnya dan binatang yang kurus kering yang
tidak banyak dagingnya” [HR Ahmad dan empat ahli hadits, dan dinyatakan sahih oleh at-Turmudzi,
Ibnu Hibban dan al- Hakim].
4. Jumlah Hewan Kurban
Pada prinsipnya perintah berkurban
ditujukan kepada satu orang, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang,
dan satu ekor unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang. Namun demikian ada
kebolehan berkurban atas nama keluarga, yaitu satu ekor kambing atau domba
untuk satu orang dan keluarganya. Apabila seseorang atau satu keluarga ingin
berkurban dengan satu unta, satu orang ingin berkurban dengan dua kambing dan
seterusnya, hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan, sesuai dengan perbuatan Nabi
Muhammad saw. yang berkurban dengan dua ekor kambing.
Dalil-dalilnya adalah sebagai
berikut: Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah [diriwayatkan], ia
berkata: Kami berkurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah dengan seekor
unta untuk tujuh orang dan seekor sapi (atau kerbau) untuk tujuh orang” [HR
Muslim, Abu Dawud dan at-Turmudzi].
Artinya: “Dari Abu Ayyub al-Anshari
[diriwayatkan], ia berkata: Seseorang pada masa Nabi saw. berkurban dengan seekor
kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka (sekeluarga) lalu memakannya dan
memberi makan orangorang hingga merasa senang. Maka jadilah sebagaimana yang
engkau lihat” [HR Ibnu Majah dan at-Turmudzi].
Artinya: “Dari Anas [diriwayatkan], ia
berkata: Nabi saw. telah berkurban dengan dua ekor kibas (domba) yang enak dipandang
mata lagi mempunyai tanduk, beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah
dan takbir, kemudian meletakkan kakinya di atas leher kedua kibas itu” [HR al-Bukhari dan Muslim].
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !