Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Datang di Blog kami semoga Bermanfaat..aamiin.

Selasa, 22 Agustus 2017

Tuntunan Qurban ( Tentang Hewan Qurban )

C. Hewan Kurban
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan kurban ialah binatang yang termasuk bahimatul-an‘am (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan kibas. Tidak ada nash yang menjelaskan mana yang lebih utama dijadikan hewan kurban di antara hewan-hewan tersebut.
Firman Allah swt.: Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” [QS al-Hajj (22): 28].

2. Umur Hewan Kurban
Hewan kurban disyaratkan telah memenuhi kriteria musinnah, yaitu batas minimal usia hewan kurban; 1) Unta, telah berumur lima tahun lebih, 2) Sapi atau kerbau, telah berumur dua tahun lebih, 3) Kambing atau domba, telah berumur satu tahun lebih. Selama masih ada binatang kurban dengan kriteria umur di atas, tidak boleh berkurban dengan anak kambing  (jadza'ah). Hadis Nabi Muhammad Saw.:
Artinya: “Dari Jabir [diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jangan kamu sembelih (untuk berkurban) kecuali (yang telah) musinnah, melainkan jika kamu kesulitan memperolehnya, sembelihlah jadza'ah (anak kambing)” [HR Muslim].
3. Sifat dan Kondisi Hewan Kurban
Hewan kurban harus hewan yang sehat, enak dipandang mata, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat seperti buta, rusak kulitnya, pincang dan sebagainya. Hadis Nabi Muhammad saw.:
Artinya: “Dari Anas [diriwayatkan], ia berkata: Nabi saw. telah berkurban dengan dua ekor kibas (domba) yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk, beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan takbir, kemudian meletakkan kakinya di atas leher kedua kibas itu” [HR al-Bukhari dan Muslim].
Artinya: “Dari al-Bara' bin ‘Azib [diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah saw. berdiri di antara kami dan bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh untuk berkurban adalah binatang yang buta yang jelas kebutaannya, binatang yang sakit yang jelas sakitnya, binatang yang pincang yang jelas pincangnya dan binatang yang kurus kering yang tidak banyak dagingnya” [HR Ahmad dan empat ahli hadits, dan dinyatakan sahih oleh at-Turmudzi, Ibnu Hibban dan al- Hakim].
4. Jumlah Hewan Kurban
Pada prinsipnya perintah berkurban ditujukan kepada satu orang, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang, dan satu ekor unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang. Namun demikian ada kebolehan berkurban atas nama keluarga, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang dan keluarganya. Apabila seseorang atau satu keluarga ingin berkurban dengan satu unta, satu orang ingin berkurban dengan dua kambing dan seterusnya, hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan, sesuai dengan perbuatan Nabi Muhammad saw. yang berkurban dengan dua ekor kambing.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut: Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah [diriwayatkan], ia berkata: Kami berkurban bersama Rasulullah saw. di Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi (atau kerbau) untuk tujuh orang” [HR Muslim, Abu Dawud dan at-Turmudzi].

Artinya: “Dari Abu Ayyub al-Anshari [diriwayatkan], ia berkata: Seseorang pada masa Nabi saw. berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka (sekeluarga) lalu memakannya dan memberi makan orangorang hingga merasa senang. Maka jadilah sebagaimana yang engkau lihat” [HR Ibnu Majah dan at-Turmudzi].
Artinya: “Dari Anas [diriwayatkan], ia berkata: Nabi saw. telah berkurban dengan dua ekor kibas (domba) yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk, beliau menyembelih sendiri dengan membaca basmalah dan takbir, kemudian meletakkan kakinya di atas leher kedua kibas itu” [HR al-Bukhari dan Muslim].


Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Monggo Sarang & Kritiknya !