Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Datang di Blog kami semoga Bermanfaat..aamiin.

Rabu, 30 Agustus 2017

Qurban untuk Orang yang telah Meninggal Dunia ???

Pada hakekatnya, amal seseorang itu tidak tergantung kepada amal orang lain. Ia tidak akan memikul dosa orang lain dan ia pun akan memperoleh pahala dari apa yang ia usahakan sendiri. Allah swt. berfirman: Artinya: “Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” [QS. an-Najm (53): 38-39].
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang melakukan kurban diatasnamakan kepada orang yang telah
meninggal dunia, kecuali karena orang yang berkurban tersebut adalah ahli waris yang sedang menunaikan amanat, wasiyat atau nadzar (hutang kepada Allah) dari orang yang meninggal dunia yang belum sempat dilaksanakannya pada masa hidupnya. Dengan kata lain, seseorang yang meninggal dunia, sedangkan ia masih punya hutang/nadzar atau wasiyat untuk berkurban, maka ahli warisnya dapat melaksanakannya apabila memiliki kemampuan.

Hal ini, sebagaimana juga diterapkan dalam soal badal haji, yakni seorang anak sebagai ahli waris boleh menghajikan orang tuanya yang telah meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Saw.: Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. [diriwayatkan], sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw. seraya berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu untuknya? Nabi saw. menjawab: Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya” [HR al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas].

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Monggo Sarang & Kritiknya !