Pada hakekatnya, amal
seseorang itu tidak tergantung kepada amal orang lain. Ia tidak akan memikul
dosa orang lain dan ia pun akan memperoleh pahala dari apa yang ia usahakan sendiri.
Allah swt. berfirman: Artinya: “Bahwasanya seorang yang berdosa tidak
akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh
selain apa yang telah diusahakannya” [QS. an-Najm (53): 38-39].
Oleh karena itu, tidak
ada alasan bagi seseorang melakukan kurban diatasnamakan kepada orang yang
telah
meninggal dunia, kecuali karena orang yang berkurban
tersebut adalah ahli waris yang sedang menunaikan amanat, wasiyat atau nadzar
(hutang kepada Allah) dari orang yang meninggal dunia yang belum sempat
dilaksanakannya pada masa hidupnya. Dengan kata lain, seseorang yang
meninggal dunia, sedangkan ia masih punya hutang/nadzar atau wasiyat untuk berkurban,
maka ahli warisnya dapat melaksanakannya apabila memiliki kemampuan.
Hal ini, sebagaimana
juga diterapkan dalam soal badal haji, yakni seorang anak sebagai ahli waris boleh
menghajikan orang tuanya yang telah meninggal dunia, sebagaimana disebutkan
dalam hadis Nabi Saw.: Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. [diriwayatkan],
sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw. seraya berkata: Sesungguhnya
ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan
nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus
menunaikan haji itu untuknya? Nabi saw. menjawab: Ya, kerjakanlah haji itu untuk
ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan
hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya” [HR
al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas].

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !