Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Datang di Blog kami semoga Bermanfaat..aamiin.

Senin, 28 Agustus 2017

Pembagian Daging & Kulit Hewan Kurban ( Tuntunan Qurban )

Pembagian Daging Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan. Daging hewan kurban hanya dibagikan untuk orang-orang yang berhak, yaitu shahibul-qurban (orang yang berkurban) dan keluarganya, fakir dan miskin di sekitarnya, kerabat dan tetangga serta untuk disimpan.
Beberapa nash yang menjadi dasar adalah firman Allah dalam surah al-Hajj (22) ayat 28  dan ayat 36 serta hadis Nabi saw.:
Artinya: Dari Aisyah r.a. [diriwayatkan], ia berkata: Dahulu kami biasa mengasinkan daging kurban sehingga kami bawa kepada Nabi saw. di Madinah, lalu beliau bersabda: Janganlah kamu makan daging kurban kecuali tiga hari. Tetapi larangan ini bukan keharusan, melainkan dengan maksud agar orang miskin dapat memakannya. Allah Yang Maha Tahu” [Muttafaq ‘alaih].
Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah r.a. [diriwayatkan], ia berkata: Dahulu kami tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari di Mina, Lalu Nabi saw. memberi keringanan kepada kami dan bersabda: Makanlah dan berbekallah (simpanlah). Maka kami makan dan berbekal (menyimpannya)” [Muttafaq ‘alaih].
Artinya: “Dari Salamah bin al-Akwa‘ [diriwayatkan], ia berkata: Nabi saw. bersabda: Siapa saja yang menyembelih binatang kurban, maka jangan ada sisa sesudah tiga hari di rumahnya walaupiun sedikit. Kemudian pada tahun berikutnya mereka bertanya (kepada beliau): Hai Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun yang lalu? Rasulullah saw. menjawab: Makanlah, berikanlah kepada orang dan simpanlah. Sesungguhnya pada tahun yang lalu banyak orang kekurangan, maka aku ingin supaya kamu membantunya.” [Muttafaq ‘alaih]

Jumlah bagian daging kurban yang akan diterima oleh masing-masing yang berhak menerima tergantung pada keadaan. Oleh karena itu, jika pada suatu masa penyembelihan banyak fakir miskin yang memerlukan, maka shahibul-qurban tidak boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, bahkan kalau perlu seluruh daging kurban diberikan kepada fakir miskin. Namun jika pada suatu masa penyembelihan tidak banyak orang miskin yang memerlukannya, shahibul-qurban dan keluarganya boleh menyimpan daging kurban itu dalam waktu yang tidak ditentukan.
Kulit Hewan Kurban
Pada prinsipnya, semua bagian dari hewan kurban harus dibagikan kepada yang berhak, termasuk kulit, kepala dan kaki serta tidak boleh dijual. Hal ini sebagaimana disebutkan hadis Nabi Muhammad saw. sebagai berikut:
Artinya: “Dari Abu Said [diriwayatkan], bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan kepadanya, bahwa Nabi saw. Berdiri seraya bersabda: Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dan dan daging kurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukai” [HR. Ahmad].
Pada masa lalu, tidak ada kesulitan dalam membagi bagian-bagian hewan kurban seperti tersebut di atas. Namun pada masa kini, dirasakan ada kesulitan, khususnya untuk membagikan kulit hewan kurban, karena sedikit orang yang dapat mengolah atau memanfaatkannya. Oleh karena itu,  kulit hewan kurban dapat dimanfaatkan secara tidak langsung,  misalnya dengan cara dijual dan kemudian uang hasil penjualan diberikan kepada yang berhak menerima atau dibelikan daging atau kambing, atau dapat pula untuk kemaslahatan umum seperti pembangunan masjid.
Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan menjual kulit hewan kurban agar dapat dimanfaatkan secara maksimal, di antaranya pada tahun 1997 dan tahun 2004. Asas kebolehannya adalah prinsip raf‘ul-haraj (menghilangkan kesulitan), berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an surah al-Hajj (22): 78, al-Baqarah (2): 185, beberapa hadis Nabi saw. tentang kemudahan beragama dan kaidah fikih idza dlaqalamru ittasa’a, jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.
Demikian pula para ulama tempo dulu, terhadap larangan menjual kulit hewan kurban tersebut, al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga madzhab Syafi’i mengatakan bahwa dibolehkan menjual kulit hewan kurban sepanjang hasil penjualan itu ditasarufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang yang dapat dimanfaatkan (asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Monggo Sarang & Kritiknya !