Pembagian Daging Hewan
Kurban
Para ulama sepakat bahwa daging kurban tidak boleh diperjualbelikan.
Daging hewan kurban hanya dibagikan untuk orang-orang yang berhak, yaitu shahibul-qurban
(orang yang berkurban) dan keluarganya, fakir dan miskin di sekitarnya, kerabat
dan tetangga serta untuk disimpan.
Beberapa nash yang menjadi dasar adalah firman Allah
dalam surah al-Hajj (22) ayat 28 dan
ayat 36 serta hadis Nabi saw.:
Artinya: “Dari Aisyah r.a. [diriwayatkan], ia
berkata: Dahulu kami biasa mengasinkan daging kurban sehingga kami bawa kepada
Nabi saw. di Madinah, lalu beliau bersabda: Janganlah kamu makan daging kurban
kecuali tiga hari. Tetapi larangan ini bukan keharusan, melainkan dengan maksud
agar orang miskin dapat memakannya. Allah Yang Maha Tahu” [Muttafaq ‘alaih].
Artinya: “Dari Salamah bin al-Akwa‘
[diriwayatkan], ia berkata: Nabi saw. bersabda: Siapa saja yang menyembelih
binatang kurban, maka jangan ada sisa sesudah tiga hari di rumahnya walaupiun
sedikit. Kemudian pada tahun berikutnya mereka bertanya (kepada beliau): Hai
Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun yang lalu? Rasulullah saw.
menjawab: Makanlah, berikanlah kepada orang dan simpanlah. Sesungguhnya pada
tahun yang lalu banyak orang kekurangan, maka aku ingin supaya kamu
membantunya.” [Muttafaq ‘alaih]
Jumlah bagian daging kurban yang akan diterima oleh masing-masing
yang berhak menerima tergantung pada keadaan. Oleh karena itu, jika pada suatu
masa penyembelihan banyak fakir miskin yang memerlukan, maka shahibul-qurban
tidak boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, bahkan kalau
perlu seluruh daging kurban diberikan kepada fakir miskin. Namun jika pada
suatu masa penyembelihan tidak banyak orang miskin yang memerlukannya, shahibul-qurban
dan keluarganya boleh menyimpan daging kurban itu dalam waktu yang tidak
ditentukan.
Kulit Hewan Kurban
Pada prinsipnya, semua bagian dari hewan kurban harus
dibagikan kepada yang berhak, termasuk kulit, kepala dan kaki serta tidak boleh
dijual. Hal ini sebagaimana disebutkan hadis Nabi Muhammad saw. sebagai
berikut:
Artinya: “Dari Abu Said [diriwayatkan], bahwa Qatadah Ibn Nu‘man
memberitakan kepadanya, bahwa Nabi saw. Berdiri seraya bersabda: Dulu saya
memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging kurban lebih
dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya
membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian
jual daging dan dan daging kurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah
kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebagian daging itu kamu
berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukai” [HR. Ahmad].
Pada masa lalu, tidak ada kesulitan dalam membagi bagian-bagian
hewan kurban seperti tersebut di atas. Namun pada masa kini, dirasakan ada
kesulitan, khususnya untuk membagikan kulit hewan kurban, karena sedikit orang
yang dapat mengolah atau memanfaatkannya. Oleh karena itu, kulit hewan kurban dapat dimanfaatkan secara
tidak langsung, misalnya dengan cara
dijual dan kemudian uang hasil penjualan diberikan kepada yang berhak menerima
atau dibelikan daging atau kambing, atau dapat pula untuk kemaslahatan umum seperti
pembangunan masjid.
Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa tentang
kebolehan menjual kulit hewan kurban agar dapat dimanfaatkan secara maksimal,
di antaranya pada tahun 1997 dan tahun 2004. Asas kebolehannya adalah prinsip raf‘ul-haraj
(menghilangkan kesulitan), berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an surah al-Hajj
(22): 78, al-Baqarah (2): 185, beberapa hadis Nabi saw. tentang kemudahan
beragama dan kaidah fikih idza dlaqalamru ittasa’a, jika suatu urusan
itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.
Demikian pula para ulama tempo dulu, terhadap larangan
menjual kulit hewan kurban tersebut, al-Auza‘i, Ahmad Abu Tsaur dan juga
madzhab Syafi’i mengatakan bahwa dibolehkan menjual kulit hewan kurban
sepanjang hasil penjualan itu ditasarufkan untuk kepentingan kurban (Muhammad
asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz III, halaman 202). Imam Abu Hanifah
berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan
dinar atau dirham, melainkan dengan barang yang dapat dimanfaatkan
(asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).



Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !