| Kepala Panti Asuhan Nyai Walidah ( Fitria Leliana ) |
Pertanyaan:
As-Salamu ‘alaikum w. w.
Bapak/Ibu yang terhormat. Saya
memiliki beberapa masalah terkait dengan profesi yang saya geluti. Namun
sebelum mengemukakan beberapa pertanyaan tersebut, saya ingin menjelaskan
beberapa kasus sebagai berikut:
Kasus 1:
Ketika
ada mobil yang masuk bengkel dan akan klaim ke asuransi, dengan kerusakan panel
bumper depan dan spackboard depan
kiri. Dengan asumsi pemilik mobil datang langsung ke bengkel dan belum ke pihak
asuransi, maka pihak bengkel menerima mobil tersebut dengan surat tanda terima.
Setelah pemilik mobil meninggalkan mobilnya, pemilik bengkel melakukan aksi
membaret body mobil dengan pipa paralon yang dibuat sendiri. Setelah itu, sopir
bengkel membawa mobil tersebut untuk klaim ke pihak asuransi. Di sini terjadi
penambahan panel dari 2 panel menjadi 5 panel. Setelah itu pihak bengkel
mengirimkan estimasi kerusakan kendaraan tersebut ke pihak asuransi.
Kasus 2:
Pemilik
mobil membawa kendaraannya langsung ke pihak asuransi untuk klaim. Dari pihak
asuransi mencatat ada 6 panel yang rusak dan salah satu panel harus diganti.
Setelah itu mobil dibawa ke bengkel rekanan asuransi tersebut. Pihak bengkel
menerima 6 panel yang harus diperbaiki dan salah satu panel diganti. Setelah
itu pihak bengkel mengirimkan estimasi kerusakan kendaraan tersebut ke pihak asuransi.
Namun untuk panel yang diganti pihak bengkel tidak menggantinya melainkan
diperbaiki.
Kasus 3:
Pemilik
mobil memberitahukan kepada pihak asuransi bahwa kendaraannya hancur dan
mobilpun diberikan kepada bengkel. Mobil tersebut hancur dan banyak yang harus
diperbaiki. Ketika estimasi, banyak yang harus diganti tetapi pada kenyataannya
tidak diganti, lalu pihak bengkel mengirimkan estimasi kepada pihak asuransi.
Adapun langkah kerjanya sebagai berikut:
Setelah
mobil diestimasi kerusakannya, maka pihak bengkel mengirimkan estimasi ke pihak
asuransi. Setelah disetujui oleh pihak asuransi terbitlah SPK (Surat Perintah
Kerja) perbaikan mobil dari pihak asuransi. Dalam proses perbaikan mobil di
bengkel, saya diharuskan memfoto panel yang diperbaiki yang sudah diepoxy (proses
setelah pendempulan pada panel mobil yang nanti akan dicat), maupun yang
diganti dengan yang baru. Karena banyak yang tidak diperbaiki dan diganti
terkadang saya suka membuat foto palsu epoxy ataupun
foto palsu panel yang diganti. Setelah selesai perbaikan mobil maka pihak
bengkel mengirimkan kwitansi beserta bukti otentik foto panel yang diperbaiki
maupun diganti.
Yang menjadi pertanyaan adalah:
Bagaimana
dengan penghasilan yang saya diterima, apakah haram ataukah halal? Adakah dalil
naqli dari semua itu? Saya ingin mengetahui dalil naqlinya mengenai pekerjaan
tersebut.
Demikianlah
pertanyaan dari saya, selama dua tahun menjadi ganjalan di hati saya.
Penghasilan saya tidak pernah digunakan untuk shadaqah dan zakat. Karena saya
masih ragu dengan penghasilan saya.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus–salam w. w.
Terima kasih atas pertanyaan
yang disampaikan oleh saudara Ary. Namun sebelum menjawab pertanyaan saudara,
patut kiranya dikemukakan beberapa hal yang menyebabkan kegelisahan yang
dirasakan selama dua tahun belakangan ini.
Allah swt telah memberikan
kepada setiap manusia berupa qalbu (hati),
yang berfungsi sebagai mesin penggerak dan pemberi sinyal kepada pemiliknya.
Pada prinsipnya, hati manusia (qalbu) senantiasa condong untuk mengajak pemiliknya
kepada kebaikan, jika hati tersebut senantiasa dibingkai dalam kefitrahannya.
Namun sebaliknya, hati yang senantiasa dikotori dengan dosa dan kemaksiatan,
niscaya sinyal kebaikan yang dipancarkannya akan semakin redup (qalbun maridl) dan bahkan mati (qalbun mayyit). Oleh karena itu
hati yang sehat dan bersih (qalbun salim) pasti akan senantiasa memberikan
bimbingan dan sinyal ke arah yang baik dan positif. Hal ini karena pada
fitrahnya, hati tidak mau diajak kompromi untuk melakukan kesalahan dan dosa,
sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad saw, antara lain:
Artinya:
“Diriwayatkan dari
Wabishah bin Ma’bad al-Asadi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepada
Wabishah: Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebaikan dan dosa?
Wabishah menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw menyatukan jari jemarinya lalu
menepukkan ke dadanya dan bersabda: Tanya (minta fatwa) pada dirimu, tanya hati
kecilmu wahai Wabishah – sebanyak tiga kali; kebaikan adalah sesuatu yang
membuat dirimu dan hatimu menjadi tenang (mantap), dan dosa adalah sesuatu yang
membuat dirimu dan dadamu (hatimu) menjadi ragu, sekalipun kamu bertanya kepada
orang lain dan ia (berusaha) meyakinkanmu.” [HR. ad-Darimi dan
Ahmad]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Nawwas bin Sam’an, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan dan dosa,
lalu beliau bersabda: Kebaikan adalah akhlak yang baik dan dosa adalah sesuatu yang membuat dirimu ragu dan kamu tidak suka jika
diketahui oleh orang lain.” [HR. Muslim, an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan
Ahmad]
Berdasarkan hadis-hadis di
atas, maka ganjalan dan perasaan tidak tenteram (was-was) yang dirasakan oleh
mas Ary merupakan sinyal positif yang dipancarkan oleh fitrah hati untuk
memberitahukan bahwa apa yang selama ini dilakukan adalah tidak baik atau dosa,
sekalipun hal tersebut merupakan perintah atasan maupun berdasarkan inisitaif
sendiri. Jika hal tersebut merupakan perintah atasan yang secara kasat
mata merupakan sebuah kesalahan, maka mas Ari tidak sepatutnya untuk mentaati
perintah tersebut. Namun jika hal tersebut merupakan kebijakan yang harus
dilaksanakan, maka mas Ary harus mempertimbangkan dan mencari solusi pekerjaan
yang halal dan baik.
Rasulullah saw bersabda:
Artinya:
“Diriwayatkan dari
Ibnu Umar ra, dari Nabi saw, beliau bersabda:
Mendengarkan dan mentaati itu merupakan sebuah keharusan (haq) selama tidak
diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan. Jika diperintahkan untuk
melakukan kemaksiatan, maka tidak wajib didengar dan ditaati.” [HR. al-Bukhari]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw,
beliau bersabda: Atas setiap orang muslim adalah mendengar dan mentaati
pada sesuatu yang ia sukai atau tidak ia sukai, kecuali jika ia diperintahkan
untuk melakukan kemaksiatan. Jika diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan,
maka tidak wajib mendengar dan mentaatinya” [HR.
Muslim]
Terkait dengan kasus yang anda
tanyakan, terdapat beberapa hal yang sangat menyimpang dari norma (etika)
bermu’amalah yang disyariatkan oleh Islam. Dalam bermu’amalah seseorang harus
tetap menjaga norma (hukum) agama, sehingga tidak menghalalkan yang haram dan
mengharamkan yang halal (machiavelian) dalam rangka meraup keuntungan materi
sebanyak mungkin. Hal tersebut dapat menyebabkan penghasilan yang didapatkan
menjadi haram, karena didapatkan secara batil.
Firman Allah swt:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta di antara kamu sekalian secara bathil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang
kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya,
maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah
mudah bagi Allah.” [QS.
an-Nisa’ (4): 29-30]
Mengkonsumsi atau memperoleh
harta secara batil, tentu memiliki dampak yang sangat luas baik dalam dimensi
agama maupun kehidupan sehari-hari (sosial). Dalam dimensi agama, harta yang
dimiliki akan ditanyakan sumber dan penggunaannya. Begitu pula halnya, harta yang
diperoleh dan dikonsumsi secara batil dapat menyebabkan orangnya berdosa, darah
dagingnya tumbuh dari barang yang haram, ibadah dan doanya tidak diterima oleh
Allah, yang pada akhirnya menyebabkan pelakunya masuk neraka. Beberapa hadis
berikut ini cukup memberikan gambaran tentang hal-hal tersebut:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Barzah al-Aslami ia berkata;
Rasulullah saw bersabda: Tidak akan bisa melangkah kedua kaki seorang hamba
pada hari kiamat sehingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa saja ia habiskan,
ilmunya untuk apa saja ia laksanakan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan
untuk apa ia gunakan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan.” [HR. at-Tirmidzi,
dikatakan hadis ini hasan-shahih]
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata; Rasulullah saw
bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima
kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sesuai
dengan apa yang diperintahkan kepada setiap Rasul. Lalu Allah berfirman: Wahai para Rasul, makanlah dari sesuatu
yang baik dan berbuatlah yang baik, sesungguhnya Aku maha mengetahui apa yang
kamu sekalian kerjakan. Dan Allah berfirman; wahai orang-orang yang beriman,
makanlah dari sesuatu yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, lalu beliau
menceritakan tentang seorang (laki-laki) yang melakukan perjalanan jauh,
terlihat kusut dan berdebu, ia mengangkat tangannya ke atas seraya berdoa; ya
Rab…ya Rab…, dan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan
ditambah lagi dengan mengkonsumsi barang yang haram, lalu mana mungkin do’anya
akan diterima.” [HR. Muslim]
Adapun jenis-jenis kebatilan yang
terdapat dalam kasus yang ditanyakan adalah sebagai berikut:
1.
Unsur Penipuan (Gasyi/Gharar)
Dalam Islam, kejujuran merupakan salah satu asas (pondasi) dalam melakukan
setiap aspek mu’amalah, baik dalam masalah jual-beli, kerjasama bisnis maupun
lainnya. Oleh sebab itu, al-Qur’an dan hadis Nabi saw sangat memerintahkan
pentingnya kejujuran dalam segala aspek kehidupan, sebagaimana dijelaskan dalam
ayat dan hadis berikut ini;
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan
hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur”. (QS. Al-Baqarah: 119)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Sa’id, dari Nabi saw bersabda: Bisnisman
(pengusaha) yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur
dan syuhada’”. [HR. at-Tirmidzi]
Dalam
persoalan yang ditanyakan oleh saudara Ary, sarat dengan penipuan terhadap
pihak-pihak tertentu, antara lain pertama; berupa melakukan aksi
pembaretan body mobil, lalu membawa mobil tersebut ke pihak asuransi untuk
melakukan klaim asuransi, kedua; memberikan estimasi yang tidak
sesuai dengan realitas sesungguhnya, ketiga; sengaja menambah kerusakan barang sehingga
jumlah kerusakan menjadi semakin banyak (2 panel menjadi 5 panel), yang
mengakibatkan biayanya semakin membengkak.
Terkait
dengan masalah ini, patut diperhatikan ayat al-Qur’an dan hadis Nabi saw
berikut ini:
Artinya: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan
apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, merek mengurangi.” [QS. al-Muthaffifin (83): 1-3]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw lewat pada
setumpuk makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan
makanan tersebut, maka jari-jari beliau terkena makanan yang basah. Beliau
bertanya; Apa ini wahai pemilik (penjual) makanan? Ia menjawab: Terkena hujan,
wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Mengapa kamu tidak menaruh yang basah ini di
atas agar dapat dilihat orang? Barangsiapa yang menipu, maka
ia bukan golonganku”. [HR. Muslim]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah
saw bersabda: barangsiapa yang memerangi kami maka ia bukanlah golonganku dan barangsiapa
yang menipu (kami) maka bukanlah golongan kami.” [HR. Muslim]
Masih banyak lagi ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi saw yang menjelaskan
tentang larangan melakukan penipuan dalam berbagai aspek bermu’amalah.
2.
Kezaliman (az-Zulm);
Sadar atau tidak sadar, dalam kasus yang ditanyakan oleh saudara Ary
sesungguhnya terdapat unsur kezaliman yang dilakukan oleh pihak bengkel tempat
mas Ary bekerja. Kezaliman itu berupa penambahan beban yang sesungguhnya bukan
bagian dari tanggung jawab pihak asuransi. Dengan kata lain, pihak asuransi
mestinya membayar sesuai dengan jumlah kerusakan yang ada, namun biaya tersebut
membengkak karena adanya tambahan kerusakan yang sengaja direkayasa oleh pihak
bengkel. Semua ini merupakan bentuk-bentuk kezaliman yang dilakukan oleh pihak
bengkel. Padahal Allah swt dan Rasul-Nya sangat melarang dan membenci kezaliman
yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam
ayat dan hadis berikut ini:
Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [QS. al-Baqarah
(2): 279]
Artinya: “Sesungguhnya tidaklah akan mendapat keberuntungan (bagi)
orang-orang yang zalim.” [QS. al-Qashash (28): 37]
3.
Tidak Amanah;
Pelanggaran lain yang terjadi dalam kasus ini adalah; ketidakamanahan
pihak bengkel terhadap amanah yang diberikan oleh pihak lain yang menggunakan
jasanya. Hal tersebut bisa dilihat dalam kasus yang ditanyakan, yaitu;
pelayanan yang diberikan pihak bengkel tidak sesuai dengan aqad (transaksi)
yang telah disepakati. Mestinya mengganti panel namun tidak diganti sehingga
kualitas barang pun tidak sesuai dengan perjanjian awal, padahal biaya yang
harus dibayar pihak asuransi terhadap panel yang tidak diganti tersebut sama
dengan harga panel baru. Oleh karena itu, tentu dalam hal ini pemilik mobil
juga ikut dirugikan oleh sikap bengkel yang tidak menunaikan amanah yang telah
disepakati sejak awal.
Padahal amanah merupakan sesuatu yang wajib ditunaikan oleh pihak yang
menanggung amanah tersebut. Sedangkan orang yang mengabaikan amanah
dikategorikan sebagai orang yang bermentalitas munafik. Sebagaimana dijelaskan
dalam ayat dan hadis berikut ini:
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu sekalian menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pelajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar
lagi Maha Melihat.” [QS. an-Nisa’ (4): 58]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: Tunaikanlah
amanah kepada orang yang telah memberimu amanah dan janganlah kamu berkhianat
terhadap orang yang telah mengkhianatimu.” [HR.
Abu Dawud]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw, beliau bersabda: Tanda orang munafik ada tiga, apabila berbicara ia dusta,
apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia khianat.” [HR.
al-Bukhari dan Muslim]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: Sesungguhnya Allah swt apabila
menginginkan untuk membinasakan seorang hamba, maka Allah mencabut dari dirinya
rasa malu, dan apabila rasa malu itu telah tercabut dari dirinya, maka ia tidak
akan menemukan sesuatu kecuali kebencian. Maka apabila ia tidak menemukan
sesuatu kecuali kebencian, dicabutlah dari dirinya sifat amanah. Apabila sifat
amanah telah tercabut dari dirinya, maka ia tidak menemukan sesuatu kecuali
pengkhianatan. Apabila tidak dijumpai kecuali pengkhianatan, dicabutlah dari
dirinya rasa sayang. Maka apabila rasa sayang telah tercabut dari dirinya, ia
tidak akan menemukan sesuatu kecuali kebengisan dan pelaknatan. Apabila ia
tidak menemukan sesuatu kecuali kebengisan dan pelaknatan – dicabutlah dari
dirinya ikatan Islam.” [HR. Ibnu Majah]
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata; tidaklah Nabi saw berkhutbah di hadapan kami kecuali
beliau bersabda: Tidaklah beriman orang yang tidak amanah, dan tidaklah
beragama orang yang tidak memiliki perjanjian.” [HR.
Ahmad]
Masih banyak lagi jenis kebatilan
yang terdapat dalam kasus tersebut, seperti penyalahgunaan hak (ta’assuf), membahayakan pihak lain (dharar) dan lain sebagainya. Jika disimpulkan, maka
bisnis yang dijalankan dalam bengkel tempat anda bekerja penuh dengan ketidakjujuran dan dilarang oleh agama. Oleh sebab
itu, dengan mengacu pada beberapa pelanggaran terhadap etika bermu’amalah dalam
perspektif al-Qur’an dan hadis Nabi saw di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa kebijakan yang ditempuh oleh pemilik maupun pekerja bengkel untuk meraup
keuntungan, dilakukan dengan cara yang tidak halal (batil). Oleh karena itu
secara otomatis hasil yang didapatkanpun juga tidak halal.
Namun demikian, karena semua
sudah terlanjur, maka seharusnya cara-cara semacam itu tidak dilanjutkan lagi.
Pemilik dan para pekerja yang mengetahui dan melakukan tindakan tidak terpuji
tersebut harus memohon ampun kepada Allah swt, perbanyak sadaqah, infak, zakat
serta amal salih lainnya. Yang tidak kalah penting lagi, berusaha semaksimal
mungkin meminta maaf kepada pihak-pihak yang pernah dizalimi.
Wallahu a’lam. *rf)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !