JAKARTA, Suara Muhammadiyah-Setelah melalui sidang pleno, Pimpinan Pusat
Muhammadiyah akhirnya menyatakan sikap resminya terkait Perppu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Organisasi Masyarakat atau PERPPU Ormas. Sikap Muhammadiyah ini
tertuang dalam Pernyatan Sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor
364/PER.I.O/A/2017. Pernyataan yang ditandatangani langsung oleh ketua umum PP
Muhammadiyah Haedar Nashir dan sekretaris umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti itu
memuat enam poin penting.
Pernyataan bertanggal 2 Agustus 2017 itu mempertegas
komitmen Muhammadiyah untuk mendukung Negara Pancasila, dan menolak pemutlakan
gagasan Khilafah Islamiyah. “Muhammadiyah menolak paham yang memutlakkan sistem
kekhalifahan Islam yang disertai sikap menegasikan pilihan politik Islam
lainnya dengan menuding sebagai sistem di
luar Islam (tidak lslami, sistem thaghut),
lebih-lebih apabila disertai gerakan untuk mengganti sistem politik yang
telah berlaku pada setiap negara Islam atau negara Muslim.”
Dalam Muktamar ke-47 Tahun 2015 di Makassar, Muhammadiyah
memutuskan sebuah dokumen penting tentang “Negara
Pancasila Dar al-Ahdi Wa al-Syahadah”. Kandungan isinya ialah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan sejalan dengan ajaran Islam, sebagai hasil konsensus nasional yang
harus dibangun menuju terwujudnya cita-cita nasional.
“Bahwa Negara Pancasila tersebut selain disebut
sebagai hasil konsensus nasional (Dar al-ahdi) dan
tempat pembuktian atau kesaksian (Dar al–Syahadah), dapat
diposisikan dan difungsikan sebagai negeri yang aman
dan damai atau Darussalam (Dar al-Salam).
Sebagai hasil konsensus nasional maka Negara Pancasila mengikat
bagi seluruh institusi negara dan komponen bangsa,” tegas surat Pimpinan
Pusat Muhammadiyah itu.
Oleh karena itu, Muhammadiyah menolak
segala paham, eksistensi organisasi, dan
gerakan anti Pancasila lainnya yang berusaha mengganti Dasar
Negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Muhammadiyah bukan hanya menolak gerakan anti-pancasila yang berbasis paham
agama. Namun juga mempertegas penolakannya atas paham dan gerakan
komunisme, maupun paham yang ingin menjadikan atau
membawa Indonesia menjadi negara sekuler. Muhammadiyah juga
menolak segala bentuk separatisme yang ingin memisahkan diri dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun
segala paham dan gerakan yang
meruntuhkan sendi-sendi dasar NKRI.
Surat Pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu juga meminta
DPR untuk tetap berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi
dan negara hukum yang berlaku, serta tidak BOLEH
surut ke belakang yang
memberi peluang pada kebijakan yang mengandung
unsur otoritarian yang bertentangan dengan prinsip demokrasi
dan negara hukum.
Karenanya DPR-RI penting untuk
mempertimbangkan dan merujuk regulasi Ormas pada UU
Ormas No 17 Tahun 2013 yang secara
konten sejalan dengan prinsip demokrasi dan
negara hukum sebagaimana terkandung dalam pasal
3 ayat 1 UUD 1945. Apabila terdapat
kekurangan sebagaimana yang menjadi dasar
keluarnya PERPPU No 2 Tahun 2017 maka DPR-RI dapat
melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap
Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tanpa keluar
dari jiwa dan spirit dasar UU tersebut
dalam prinsip demokasi dan negara hukum
(Pasal 3 ayat 1 UUD 1945), serta
dalam prinsip kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(Pasal 28E ayat 3) dalam
memperlakukan atau melakukan tindakan hukum
terhadap Organisasi Kemasyarakatan sebagai pilar
penting keberadaan dan perannya dalam
menegakkan dan membangun NKRI.
Dikarenakan PERPPU tersebut telah masuk ke ranah politik
di DPR-RI, maka Muhammadiyah menyerahkan proses politik ini kepada
DPR untuk mengambil keputusan politik yang sebaik-baiknya
dan sebijak-bijaknya yang didasarkan pada kepentingan
bangsa dan negara yang lebih luas serta
mendukung tegaknya sistem pemerintahan yang
demokratis dan berdasarkan hukum yang
sesuai dengan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Muhammadiyah juga meminta DPR berdasar pada
masukan dan kritik atas sebagian isi Perppu yang
menimbulkan kontroversi, terutama yang menyangkut pembubaran Ormas tanpa
proses pengadilan dan pentingnya kriteria yang jelas mengenai
hal-hal yang disebut paham dan gerakan
maupun tindakan yang bertentangan dan/atau anti Pancasila.
Muhammadiyah menuntut DPR benar-benar bersikap yang
seksama dalam mengambil putusan.
Muhammadiyah membenarkan bahwa memang diperlukan tindakan
hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terbukti secara
nyata dan meyakinkan mengembangkan paham,
ideologi, dan gerakan yang
bertentangan serta ingin mengganti Pancasila dan/atau keberadaan
NKRI.
Akan tetapi, tindakan hukum berupa
pembekuan atau pembubaran Ormas tersebut semestinya
dilaksanakan dengan prinsip demokrasi dan negara
hukum serta bukan atas dasar negara kekuasaan
sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat (3) UUD
1945 serta pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang spirit konstitusi
dasar tersebut telah direpresentasikan dalam Undang-Undang Ormas Nomor 17
Tahun 2013.
Dalam melakukan regulasi dan tindakan hukum
terhadap Ormas tersebut hendaknya meniscayakan adanya proses
pengadilan serta harus dipastikan adanya kriteria yang jelas mengenai paham,
ideologi, dan gerakan yang disebut anti atau bertentangan dengan Pancasila
agar tidak menjadi pasal karet dan
tidak menjurus pada penyalahgunaan
kekuasaan. (Ribas/Th)
http://www.suaramuhammadiyah.id/2017/08/08/pernyataan-sikap-pp-muhammadiyah-terkait-perppu-ormas/



Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !