Tetangga saya berselisih
pendapat dalam menyelesaikan pembagian warisan dari anggota keluarganya yang
meninggal dunia, tetapi karena saya kurang mengetahui penyelesaiannya saya
minta tolong kepada bapak untuk membantu menyelesaikan pembagian warisan tetangga
saya tersebut.
Kasusnya sebagai berikut:
Seorang
wanita yang mempunyai dua (2) orang anak angkat kawin dengan seorang
laki-laki (duda) yang sudah mempunyai tiga (3) orang anak. Dari perkawinannya
yang kedua ini tidak mempunyai anak. Isteri selain mempunyai 2 anak angkat juga
mempunyai lima (5) orang keponakan laki-laki, tiga (3) orang anak dari kakak
laki-laki kandungnya dan 2 (dua) orang lagi anak dari adik laki-laki
kandungnya, kemudian si istri meninggal dunia. Harta peninggalannya sebagian
besar merupakan harta bersama atau gono gini.
Pertanyaannya: Bagaimana cara menyelesaikan
pembagian warisan mereka. Siapa saja ahli waris yang berhak mendapat warisan,
apakah tiga (3) anak laki-laki dari suaminya juga berhak mendapat warisan?
Jawaban:
Sebelum dilakukan pembagian
warisan terlebih dahulu harus diketahui apa saja harta peninggalan atau tirkah pewaris, yang dalam al-Qur’an surat
an-Nisa’ [4] ayat 11, 12 disebut dengan ma taraka (مَا
تَرَك) yaitu segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris. Untuk mengetahui apa
saja yang dimiliki seseorang dalam harta keluarga perlu diketahui dan dilakukan
pemilahan; pertama adalah harta asal atau harta
bawaan atau gawan, yaitu kekayaan yang dimiliki oleh seseorang
yang diperoleh sebelum melakukan perkawinan, baik atas usaha sendiri, dari
warisan, hibah, hadiah. Harta asal setelah pemiliknya kawin dapat berubah
wujud, seperti semula sebidang tanah menjadi sebuah rumah. Perubahan wujud ini
tidak menghilangkan esensi harta asal. Kedua,
harta bersama atau gono gini ialah harta yang diperoleh oleh suami isteri atau oleh salah satunya setelah
melakukan perkawinan dan selama terjadi ikatan perkawinan. Sekalipun dua
macam harta ini berasal dari urf Indonesia
yang merupakan kondisi riil masyarakat, akan tetapi tidak bertentangan dengan
hukum Islam, artinya hukum Islam dapat membenarkan pemilahan seperti ini,
termasuk bisa menyetujui adanya harta gono gini atau
harta bersama.
Harta bersama merupakan urf dalam
sebuah masyarakat yang adat istiadatnya tidak memisahkan antara hak milik suami
dan isteri yang diperoleh dan selama mereka terikat dalam perkawinan. Dalam
urusan rumah tangga tidak dipisahkan harta penghasilan suami dan penghasilan
isteri. Harta pencaharian suami bercampur baur dengan harta penghasilan isteri.
Dalam rumah tangga seperti ini rasa kebersamaan lebih menonjol dan menganggap
akad nikah mengandung persetujuan kongsi (syirkah) dalam membina rumah
tangga, bahkan lebih kuat dari sekedar syirkah yang
dikenal dalam muamalah, karena dalam perkawinan suami isteri telah bersyarikat
lahir dan batin. Dengan demikian seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan
dianggap sebagai harta bersama suami isteri, tanpa mempersoalkan jerih payah
siapa yang lebih banyak menghasilkan dalam usaha memperoleh harta itu. Oleh
karena itu sifat kegotongroyongan lebih menonjol dalam masyarakat seperti ini.
Di Indonesia, adat kebiasaan seperti ini menjadi lebih kuat karena telah
dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 35 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Jika
salah seorang suami isteri meninggal dunia, masalah pertama yang harus
diselesaikan sebelum pembagian harta warisan adalah penyelesaian pembagian harta
bersama.
Untuk melihat lebih lanjut posisi harta bersama atau harta gono gini, dapat dilihat dari
kajian muamalat, bahwa harta gono gini dapat
dikategorikan sebagai hasil syirkah atau
join antara suami isteri. Dalam perkawinan, suami dan isteri dipandang telah
melakukan syirkah atau kongsi. Dalam konteks
konvensional, suami merupakan tulang punggung keluarga, beban ekonomi keluarga
adalah hasil pencaharian suami, sedangkan isteri sebagai ibu rumah tangga
bertindak sebagai manajer yang mengatur manajemen ekonomi rumahtangganya. Dalam
kondisi seperti ini, sekalipun isteri secara riil tidak bekerja menghasilkan
harta, akan tetapi telah dipandang mempunyai kongsi, menyumbangkan tenaga dan
pikiran untuk mengurus rumah tangga, sehingga bekerja tidak harus selalu
diartikan bekerja di luar rumah. Syirkah yang
seperti ini dalam muamalah bisa dikategorikan ke dalam syirkah abdan yang oleh hukum Islam diperbolehkan.
Lebih-lebih apabila isteri selain mengatur manajemen ekonomi rumah tangga, juga
ikut bekerja secara riil menghasilkan harta, maka syirkah seperti ini disebut syirkah inan yang
juga diperbolehkan oleh hukum Islam.
Apabila suami isteri itu bercerai atau salah seorang suami isteri
meninggal dunia, harta bersama atau gono gini dibagi
dua bagian, sebagian untuk suami dan sebagian lagi untuk isteri. Apabila
dihubungkan dengan pertanyaan saudara, maka harta peninggalan pewaris adalah harta bawaan atau harta asal milik
isteri (kalau ada) ditambah separoh dari bagian gono gini. Seandainya pewaris pada
waktu hidupnya ada meninggalkan hutang dan atau wasiat, dari harta
peninggalannya terlebih dahulu dikeluarkan untuk membayar hutang dan wasiatnya,
sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:
Artinya: “… sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
dibayar hutang-hutangmu …” [QS.
an-Nisa’ (4) ayat 11]
Adapun para ahli waris yang
berhak mendapat warisan ialah: suami dan lima (5) orang keponakan laki-laki.
Anak angkat bukan ahli waris, akan tetapi kepada anak angkat yang belum
menerima wasiat atau hibah bisa diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya
sepertiga (1/3) bagian dari harta peninggalan sesudah dikeluarkan untuk
membayar hutang dan wasiat terlebih dahulu. Pemberian wasiat wajibah ini
didasarkan kepada ketentuan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang
menyebutkan: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat
wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya”.
Besarnya bagian para ahli
waris sebagai berikut: Bagian suami adalah separoh (1/2) bagian karena pewaris
(isteri yang meninggal dunia) tidak mempunyai keturunan. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam ayat 12 surat an-Nisa’:
Artinya: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak …” [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11]
Bagian lima (5) keponakan
laki-laki sebagai ahli waris pengganti dari saudara laki-lakinya pewaris yang
sudah meninggal lebih dahulu mendapat sisa setelah diambil bagian suami. Dua
(2) orang saudara laki-laki pewaris sebagai ‘asabah atau qarabah menurut istilah lainnya. Ahli waris
‘asabah memperoleh sisa setelah diambil bagiannya ahli waris zawu al-furud, dalam kasus ini
yaitu suami. Dengan demikian bagian lima orang keponakan laki-laki sebesar
setengah bagian, yaitu sisa setelah diambil bagiannya suami setengah (1/2)
bagian. Dari setengah bagian ini harus dibagi dua lebih dahulu, seperempat
(1/4) bagian diberikan kepada tiga orang keponakan yang menggantikan ayahnya
(kakak laki-laki dari pewaris) lalu dibagi rata kepada tiga orang dan
seperempat (1/4) bagian lagi diberikan kepada dua orang keponakan, menggantikan
ayahnya (adik laki-laki dari pewaris) dan dibagi rata antara dua orang
keponakan tersebut.
Sebagai contoh, apabila harta
bersamanya senilai Rp. 360.000.000,- lalu dibagi dua bagian terlebih dahulu,
separoh (Rp. 180.000.000,-) sebagai haknya suami dan separohnya lagi (Rp.
180.000.000,-) merupakan bagian isteri. Bagian isteri sebesar Rp. 180.000.000
(kalau ada ditambah harta bawaannya) yang merupakan tirkah atau harta peninggalan pewaris yang
akan dibagi di antara para ahli waris. Dari Rp. 180.000.000 diambil dahulu
sepertiga (1/3) bagian yaitu Rp 60.000.000,- untuk melaksanakan wasiat wajibah
dan diberikan kepada dua (2) orang anak angkatnya isteri, masing-masing
memperoleh Rp. 30.000.000,- Sisa setelah dikeluarkan untuk wasiat wajibah (Rp.
180.000.000 – Rp. 60.000.000) = Rp. 120.000.000,- dibagikan kepada suami dan
lima orang keponakan. Bagian suami adalah ½ x Rp. 120.000.000,- = Rp.
60.000.000,- dan sisanya (Rp. 120.000.000 – Rp. 60.000.000) = Rp. 60.000.000
diberikan kepada lima orang keponakan sebagai ahli waris pengganti dari ayah
mereka, yaitu dua (2) orang kakak laki-laki dan adik laki-lakinya pewaris.
Bagian dua orang saudara sebesar Rp. 60.000.000,- dibagi dua bagian, sebagian
(Rp. 30.000.000) merupakan bagian kakak laki-lakinya pewaris kemudian diberikan
kepada tiga orang anaknya, masing-masing mendapat Rp. 10.000.000,-
Separohnya lagi (Rp. 30.000.000) sebagai bagian adik laki-lakinya pewaris
dibagikan kepada dua orang anak laki-lakinya, masing mendapat Rp. 15.000.000,-.
Adapun tiga orang anak
laki-laki dari suami pewaris bukan ahli waris, karena ia sebagai anak tiri yang
tidak ada hubungan nasab/kekerabatan dengan pewaris.
SHARE THIS:





Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !