Mohon bimbingan dan petunjuk tentang
masalah sebagai berikut:
1.
Tentang salat jamak qasar antara
salat Jum’at dengan salat Asar. Ada ulama yang mengatakan bahwa beliau belum
menemukan hadis sahih tentang masalah itu, sehingga beliau tidak
melaksanakannya, tetapi justru kebanyakan warga Muhammadiyah melaksanakannya.
2.
Tentang mengimami orang mnukim oleh
musafir dalam salat Zuhur berjama’ah. Ini saya alami sendiri, karena saya
dituakan maka saya dipersilahkan mengimami salat jamaah Zuhur yang makmumnya
sebahagian mukim dan sebahagian musafir. Sebelum saya memulai salat Zuhur,
seorang rekan yang lebih senior dalam jabatan di Muhammadiyah berbisik kepada
saya, agar saya mencukupkan Zuhur 4 rakaat, kemudian nanti Asar 2 rakaat saja.
Rekan tersebut juga musafir. Maka keadaan inilah yang saya lakukan dengan niat
karena Allah mengimami orang mukim, kemudian nanti mengimami juga orang musafir
dalam salat Asar 2 rakaat. Ternyata kemudian muncul pro dan kontra, malah saya
digelari bapak empat-dua.
Jawab:
Saudara Abd. Rahim Ngaru, karena
suatu dan lain hal pertanyaan saudara baru sempat dibahas kali ini, untuk itu
mohon maaf karena saudara sudah lama menanti-nanti jawabannya. Pertanyaan
saudara yang pertama bisa dilihat dalam jawaban kami untuk saudara Zainal
Abidin di atas. Jawaban inipun untuk pertanyaan saudara Hamly A di Perumnas Batusiliran,
Blok I D No. 8 Ilir Muara, Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang mengajukan
pertanyaan yang sama yaitu mengenai persoalan salat jamak qasar antara salat
Jum’at dengan salat Asar.
Saudara Abd. Rahim, untuk menjawab
pertanyaan saudara yang kedua kami kemukakan sebuah riwayat bahwa sewaktu Nabi
saw berada di Mekkah selama 18 hari pada waktu fathu Makkah, selama itu beliau
selalu mengimami salat yang jamaahnya bercampur antara mukimin maupun musafir.
Oleh karena Nabi saw dan para sahabat lainnya dalam keadaan safar beliau selalu
melakukan qasar. Sewaktu salat beliau tetap melaksanakan qasar dan kepada para
mukimin beliau perintahkan untuk menyempurnakan salatnya dengan tidak diqasar.
Hal ini seperti disebutkan dalam riwayat Abu Daud dari Imran ibn Husain ra.:
Artinya: “Rasulullah saw
tidaklah bersafar melainkan mengerjakan salat dua rakaat saja sehingga beliau
kembali dari safarnya dan bahwasanya beliau telah berada di Makkah pada waktu
fathu Makkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan salat
dengan para jamaah dua-dua rakaat kecuali salat Magrib, setelah itu beliau
bersabda: Wahai penduduk Makkah bersalatlah kamu sekalian dua rakaat lagi,
karena sesungguhnya kami adalah orang yang sedang dalam safar.”
Dari hadis di atas dapat diketahui
bahwa sewaktu safar Nabi saw selalu melakukan salat qasar. Oleh karena itu
kalau saudara dalam keadaan safar dan diminta untuk menjadi imam, sedangkan di
antara jamaahnya ada mukimin di samping yang musafir dan saudara sendiri
melakukan salat qasar, semestinya disampaikan kepada jamaah bahwa karena dalam
keadaan safar akan melakukan salat qasar, bagi yang tidak dalam keadaan safar
silahkan menyempurnakan salatnya. Dengan demikian saudara tidak perlu melakukan
salat jamak secara empat dan dua rakaat.



Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !