| M. Tuan Abbas ( Kepala Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan ) |
Bibi/Tante
saya mempunyai anak, salah satunya meninggal dunia, meninggalkan isteri dan
anak-anaknya. Di samping isteri dan anak-anak, dia meninggalkan harta gono-gini berupa harta kekayaan. Mohon
penjelasan berapa bagian para ahli waris. Menurut ustadz di tempat mereka
tinggal, bahwa ibunya (Bibi/Tante) saya mendapatkan warisan sebanyak 1/6 %.
Mohon bila ada al-Qur’an atau hadisnya saya minta penjelasan.
Jawaban:
Dalam kasus yang bapak pertanyakan, bahwa pewarisnya adalah anak dari Tante/Bibi bapak dan Tante/Bibi bapak itu
sebagai ibu dari pewaris yang meninggal dunia. Dapat juga diketahui bahwa
pewaris selain mempunyai ibu juga mempunyai isteri, anak, dan saudara. Dengan demikian ahli waris dari almarhum
adalah: ibu, isteri, anak-anak, dan saudara. Kewarisan mereka diatur
dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 11, yaitu mengatur bagian warisan anak-anak dan
ibu pewaris, dan dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 12 yang mengatur bagian
warisan isteri dari suaminya yang meninggal.
Bagian ibu (dalam hal ini Tante/Bibi pak Rustayim Mesier) sebesar
seperenam (1/6) bagian, bukan 1/6 % seperti yang bapak sebutkan. Berbeda antara
seperenam bagian dengan 1/6 %, kalau seperenam itu dijadikan prosen, kurang
lebih 16,66 %. Ibu pewaris mendapat seperenam bagian karena pewaris mempunyai
anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam firman Allah surat an-Nisa’ (4) ayat 11.
Artinya: “… dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …” [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11].
Dalam ayat di atas disebutkan
bapak atau ibunya pewaris mendapat seperenam apabila pewaris mempunyai walad. Kata walad mengandung arti
anak atau keturunan selanjutnya dari anak, yaitu cucu, cicit dan seterusnya ke
bawah. Dalam kasus yang Bapak Rustayim tanyakan karena pewaris mempunyai anak,
maka bagian ibu pewaris adalah seperenam bagian.
Bagian isteri adalah
seperdelapan (1/8) bagian atau as-sumun karena
pewaris ada mempunyai anak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa’
(4) ayat 12:
Artinya: “… Para isteri memperoleh seperempat harta
yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak,
maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan
sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”.
[QS. an-Nisa’ (4) ayat 12].
Dalam kasus yang Bapak
tanyakan, oleh karena pewaris mempunyai anak maka isteri pewaris mendapat
seperdelapan bagian.
Mengenai bagian anak-anak
pewaris, karena pak Rustayim tidak menyebutkan lebih lanjut berapa orang anak-anak
pewaris dan apa saja jenis kelaminnya, kami mengalami sedikit kesulitan
menjelaskannya. Tetapi secara garis besarnya dapat kami jelaskan sebagai
berikut. Apabila anak-anak itu laki-laki dan perempuan, maka mereka sebagai ‘asabah bil ghair (atau sebagai qarabah menurut istilah yang lain) dan
mendapat sisa setelah diambil bagian ibu dan isteri pewaris, kemudian dibagi di
antara anak-anak dengan ketentuan bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian
dua anak perempuan. Apbila anak pewaris itu laki-laki saja, ia sebagai ‘asabah binnafsi (sebagai qarabah) dan mendapat sisa setelah diambil
bagiannya ibu dan isteri, kalau hanya seorang sisa tersebut merupakan hak ia
semuanya, tetapi kalau anak laki-laki itu lebih dari seorang, maka dibagi rata
di antara mereka. Apabila anak-anak pewaris itu perempuan dan mereka dua orang
atau lebih, bagian mereka adalah duapertiga (2/3) bagian, lalu dibagi rata di
antara mereka. Apabila anak pewaris itu perempuan dan hanya satu orang,
bagiannya adalah setengah (1/2) bagian. Bagian anak-anak pewaris seperti yang
disebutkan tersebut didasarkan kepada firman Allah dalam surat an-Nisa’ (4)
ayat 11:
Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki
sama dengan bahagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya
perempuan dua orang atau lebih maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo
harta”. [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11].
Perlu kami jelaskan bahwa
apabila anak pewaris itu perempuan saja, baik seorang maupun beberapa
orang, yang dalam kasus ini mewarisi dengan ibu dan isteri pewaris, setelah
harta peninggalan dibagi di antara mereka akan ada sisa. Oleh karena tidak ada
ahli waris ‘asabah yang
bagiannya adalah sisa setelah dibagikan kepada para ahli waris zawil furud atau ahli waris yang bagiannya sudah
ditentukan (dalam contoh ini yaitu ibu, isteri, dan anak perempuan), maka
sisanya ini harus dibagi kembali kepada para ahli waris sesuai dengan besar
kecilnya fard atau bagian mereka. Pengembalian sisa
lebih kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya tersebut dalam hukum
kewarisan Islam disebut dengan istilah radd (الرد).
Gambaran perhitungannya
sebagai berikut:
Diandaikan harta peninggalan
pewaris, dalam hal ini separo dari harta gono gini ditambah
harta bawaannya (kalau ada) senilai Rp. 480.000.000,
1.
Apabila anak-anak
pewaris itu laki-laki dan perempuan perhitungannya sebagai berikut:
Ibu 1/6
bagian, isteri 1/8 bagian, anak laki-laki dan anak perempuan ‘asabah bil ghair. Asal masalahnya
24. Ibu mendapat 1/6 x 24 = 4 bagian, isteri mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian. Anak
laki-laki dan anak perempuan: 24 bagian – (4 + 3) = 17 bagian. Dari harta
peninggalan Rp. 480.000.000, ibu memperoleh 4 x Rp. 480.000.000 : 24 = Rp.
80.000.000, isteri memperoleh 3 x Rp. 480.000.000 : 24 = Rp. 60.000.000. Anak
laki-laki dan anak perempuan memperoleh 17 x Rp. 480.000.000 : 24 = Rp.
340.000.000. Selanjutnya Rp. 340.000.000 dibagi antara anak laki-laki dan anak
perempuan dengan perbandingan bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua
anak perempuan, sehingga bagian mereka harus dibagi tiga bagian, dua bagian
untuk anak laki-laki dan satu bagian lagi untuk anak peremuan. Dengan demikian
anak laki-laki mendapat 2 x Rp. 340.000.00 : 3 = Rp. 226.666.667 dan bagian
anak perempuan adalah 1 x Rp. 340.000.00 : 3 = Rp. 113.333.333,-
Apabila
anak laki-lakinya dua orang dan anak perempuan satu orang, maka harus dibagi
lima bagian, empat bagian untuk dua orang anak laki-laki dan satu bagian lagi
untuk untuk satu anak perempuan. Seperti itulah pola pembagian warisan antara
anak laki-laki dan anak perempuan.
Apabila
anak pewaris itu hanya anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dan anak
perempuan di atas, semuanya diberikan kepada anak laki-laki sebagai ‘asabah. Apabila anak laki-laki
lebih dari seorang, maka dibagi rata di antara mereka.
2.
Apabila anak-anak
pewaris itu hanya perempuan dan mereka dua orang atau lebih, bagian mereka
adalah duapertiga (2/3) bagian. Pembagiannya sebagai berikut: Ibu 1/6 bagian,
isteri 1/8 bagian, dua orang anak perempuan 2/3 bagian. Asal masalahnya 24. Ibu
mendapat 1/6 x 24 = 4 bagian, isteri mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian, dua anak
perempuan 2/3 x 24 = 16 bagian. Jumlah bagian ibu, isteri, dan dua anak
perempuan adalah 4/24 + 3/24 + 16/24 = 23/24. Dengan demikian masih ada sisa
harta warisan sebesar 1/24 bagian. Sisa lebih ini harus dibagikan lagi (di-radd-kan) kepada para ahli waris sesuai dengan besar
kecilnya fard (bagian) mereka. Untuk keadilan semua
ahli waris harus menerima radd, termasuk isteri. Oleh karena semua ahli waris
berhak menerima radd maka
cara pembagiannya adalah harta peninggalan dibagi dengan jumlah bagian ahli
waris yang lebih kecil dari asal masalah, dalam contoh ini jumlah bagian para
ahli waris adalah 23. Dengan cara perhitungan seperti ini sudah termasuk
perhitungan radd Maka pembagiannya
sebagai berikut: Ibu memperoleh 4 x Rp. 480.000.000 : 23 = Rp. 83.478.261,
isteri memperoleh 3 x Rp. 480.000.000 : 23 = Rp. 62.608.696, dan dua anak
perempuan memperoleh 16 x Rp. 480.000.000 : 23 = Rp. 333.913.043,- Bagian untuk
anak-anak perempuan selanjutnya dibagi rata di antara mereka.
3.
Apabila anak pewaris
itu perempuan dan ia hanya satu orang, ia mendapat 1/2 bagian. Dalam hal inipun
akan terjadi radd, perhitungannya sebagai berikut: Ibu 1/6 bagian,
isteri 1/8 bagian, satu orang anak perempuan 1/ 2 bagian. Asal masalahnya 24.
Ibu mendapat 1/6 x 24 = 4 bagian, isteri mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian, satu
anak perempuan ½ x 24 = 12 bagian. Jumlah bagian ibu, isteri, dan dua
anak peremouan adalah 4/24 + 3/24 + 12/24 = 19/24. Dengan demikian masih ada
sisa harta warisan sebesar 5/24 bagian. Sisa ini dibagikan lagi (di-radd-kan) kepada para ahli waris sesuai dengan besar
kecilnya fard (bagian) mereka. Pembagiannya sebagai
berikut: Ibu memperoleh 4 x Rp. 480.000.000 : 19 = Rp. 101.052.631,
isteri memperoleh 3 x 480.000.000 : 19 = Rp. 75.789.474,-, dan anak
perempuan mendapat 12 x Rp. 480.000.000 : 19 = Rp. 303.157.895
Adapun
mengenai harta gono gini, dalam jawaban kami terhadap beberapa
pertanyaan sebelum ini telah dikemukakan. Pada esensinya, Islam bisa menerima urf Indonesia tentang harta gono gini dan pembagiannya, yaitu apabila suami
isteri bercerai atau apabila salah satunya meninggal dunia, harta gono gini dibagi dua bagian, sebagian untuk
suami dan sebagian lagi untuk isteri. Oleh karena dalam kasus yang Bapak
Rustayim tanyakan, yang dimaksud dengan harta peninggalan pewaris ialah separoh
dari harta gono gini ditambah harta asal atau harta bawaan
pewaris (kalau ada). Untuk itu silahkan Bapak membaca beberapa fatwa yang ada
sebelum ini.

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !