Pertanyaan:
Bolehkah kita umat Islam menerima pemberian berupa karpet
atau sajadah untuk salat dari pemeluk agama lain? Apakah juga dibenarkan umat
Islam menyumbangkan sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain?
Apakah itu termasuk kerukunan beragama?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Pertama, dalam buku
Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 210, cetakan VII, bulan April 2013,
disebutkan bahwa mubah hukumnya menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan
secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang
halal.
![]() |
| Panti Asuhan KH. A. Dahlan Menerima Bantuan Televisi dari Donatur....Insya'Allah Berkah..Aamiin |
Dalam hal ini, Imam al-Bukhari telah meriwayatkan
mengenai hal ini dalam bab menerima hadiah dari orang musyrik atau non muslim.
>
Abu Humaid berkata: “Raja negeri Ailah pernah menghadiahkan seekor baghal putih
(keledai) kepada Nabi saw dan memberi beliau pakaian burdah. Kemudian Nabi saw
menulis surat untuknya ke negeri mereka” [H.R. al-Bukhari].
Sesuai dengan buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan
berdasarkan hadis di atas, maka umat Islam dibolehkan menerima sesuatu berupa
karpet atau sajadah untuk shalat dari pemeluk agama lain.
Kedua, umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu
yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan
perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa. Hal ini berdasarkan firman Allah:
>
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Q.S. al-Maidah (5): 2].
Ketiga, kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang
akidah dan ibadah. Sebagaimana firman Allah swt:
>
Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1) Aku tidak akan menyembah apa yang kamu
sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (3) Dan aku tidak
pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula)
menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah,
agamaku”. (6)
Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh umat manusia. Di
dalam surat al-Ma’un ayat 1 sampai 3 dan surat al-Taubah ayat 60, terdapat
keumuman kedua ayat tersebut, yaitu bahwa Islam tidak membatasi pemberian
bantuan hanya kepada orang Islam saja. Bahkan, Islam mendorong umat Islam untuk
memberi pertolongan kemanusiaan kepada mereka yang memerlukan seperti anak
yatim, fakir miskin dan sebagainya yang barangkali akan menjadi orang yang
mendapat petunjuk Allah atau sekurang-kurangnya akan mengenal kebaikan agama
Islam. Namun, apabila pemberian itu dapat merugikan dakwah Islam atau agama
Islam itu sendiri, maka tidak diperbolehkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga Manfaat, kami
mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>>
Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit
Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 ( Bp. Slamet ) – 0822 4526
5090 ( Bp. Tulus )




Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !