Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya ingin bertanya.
Bolehkah mendirikan bangunan permanen di atas makam? Terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum w. w.
Marwan Hakim, Muba, Sumatera Selatan
Jawaban:
Wa
‘alaikumussalam w. w.
Sebelumnya
kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Sebenarnya
pertanyaan saudara berkaitan dengan mendirikan bangunan (pembangunan tembok)
di atas makam sudah dijelaskan di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)
Muhammadiyah cetakan ke-3 halaman 232 dalam pembahasan cara mengubur mayat,
yang berbunyi; “serta janganlah kamu buat tembok di atasnya (kuburan)”, dan
juga dalam Suara Muhammadiyah edisi No. 24/TH. Ke-92/16-31 Desember 2007
halaman 38. Untuk lebih jelasnya, kami akan sebutkan beberapa hadits, antara
lain:
| Stand Bazar Panti Asuhan KH. A. Dahlan |
“Diriwayatkan
dari Jabir, ia berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, duduk dan
membuat bangunan di atasnya”. [HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad
dalam Musnad Ahmad No. 26556].
Diriwayatkan
dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw melarang dibangun suatu bangunan di
atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah:
Atau ditulis di atasnya.” [HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165]
“Diriwayatkan dari Ibnu Juraij
dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu az-Zubair bahwasanya ia mendengar
Jabir berkata; Rasulullah saw melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di
atasnya atau seseorang duduk di atasnya.” [HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166].
Ketiga hadits di atas menjelaskan
bahwa Rasulullah saw melarang kita untuk mendirikan bangunan, baik permanen
ataupun tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok
kuburan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu
adz-dzari’ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengkultuskan,
mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul
as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadits No. 543).
Adapun beberapa faidah lain dari
larangan ini adalah:
Agar tidak mempersulit generasi
berikutnya untuk mendapatkan tanah pemakaman.
Agar tidak menghamburkan harta
untuk perkara yang tidak bermanfaat.
Demikian jawaban dari kami,
semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.•
Semoga Manfaat, kami mengajak anda
bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>> Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti
Asuhan Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
>
SMS Center :
0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 ( Bp. Slamet ) – 0822 4526
5090 ( Bp. Tulus )

Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !