| Program Da'i Muda ( Muhadoroh ) oleh Ananda Nurul Jannah |
Praktek
tunangan di berbagai daerah memiliki istilah yang berbeda-beda seperti,
tunangan, ta’aruf, acara pra nikah, dan lain sebagainya. Tetapi sekalipun
antara satu daerah dengan daerah lainnya menggunakan istilah yang berbeda-beda,
namun dalam praktiknya diisi dengan rangkaian acara atau seremonial yang hampir
sama (tidak jauh berbeda).
Dalam
Islam, tunangan sebagaimana praktek yang umumnya terjadi di tengah masyarakat
tidak memiliki dasar baik dari al-Qur’an maupun hadis Nabi saw., karena
merupakan tradisi yang muncul dan berkembang dalam masyarakat tertentu. Namun
terkadang, istilah tunangan ini sering diidentikkan oleh sebagian orang dengan
istilahkhitbah. Padahal antara “Tunangan” dan “Khitbah” (melamar) memiliki perbedaan yang cukup
mendasar. Khitbah merupakan
proses melamar wanita yang akan dinikahinya yang selanjutnya dalam waktu yang
tidak terlalu lama dilanjutkan dengan proses pernikahan. Khitbah menurut syari’at Islam adalah langkah
penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran,
kemantapan dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehigga tidak
terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang
dibenarkan. Hal ini karena membatalkan pinangan dapat menyakiti perasaan wanita
yang dipinang beserta keluarga besarnya, merusak kemuliaan dan nama baiknya,
dapat memutuskan tali silaturrahim serta tidak sesuai dengan akhlak yang mulia
(akhlaq karimah). Dengan demikian, khitbah merupakan
sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam.
>
Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan]
berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual
beli saudaranya, dan
janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga
ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” [HR. al-Bukhari].
> Dalam
hadis lain juga disebutkan pula:
“Dari al-A’raj
[diriwayatkan] ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi saw.,
beliau bersabda: Jauhilah oleh kalian prasangka, sebab prasangka itu adalah
ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain,
jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang
bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan
saudaranya sampai ia menikahinya atau meninggalkannya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Sedangkan praktik
tunangan dengan saling memakaikan cincin, saling pegangan atau bahkan dengan
cium kening atau pipi pasangannya, dalam syari’at Islam termasuk sesuatu yang
dilarang, karena dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupunkhitbah tetaplah
sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar’i, sehingga
mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana
layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun
hidup serumah.
Dengan demikian,
ungkapan yang menyatakan bahwa “Seorang tunangan laki-laki mempunyai setengah
kewajiban dari calon istrinya”, tentu merupakan pernyataan dan sikap yang tidak
memiliki dasar sama sekali. Dengan ungkapan lain; bahwa orang yang bertunangan
tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir
(sandang, pangan dan papan) maupun nafkah batin. Namun jika yang dimaksudkan
itu adalah kewajiban untuk menjaga janji atau kesepakatan bersama atau menjaga
nama baik masing-masing pihak, maka itu merupakan kewajiban setiap orang yang
menjalin perjanjian atau hubungan kerjasama (muamalah) selama hal tersebut
tidak bertentangan dengan norma dan hukum agama. Oleh sebab itu, sebagai sebuah
tradisi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, tunangan perlu diatur dan
diberikan rambu-rambu atau ketentuan-ketentuan agar tidak bertentangan dengan
syari’at Islam, antara lain:
1. Laki-laki dan
wanita yang menjalin ikatan pertunangan tidak boleh melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan hukum agama Islam, seperti bersentuhan, berduaan, atau
tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri serta berbagai tindakan yang
dilarang oleh agama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi saw:
“Dari Ibnu Abbas
[diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang
laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
2. Hendaknya saling
menjaga nama baik diri dan keluarga besar masing-masing pihak, dengan tidak
menceritakan aib atau kekurangan pihak lain serta tidak melakukan berbagai
tindakan dan pernyataan yang dapat merusak nama baik diri maupun keluarga
besarnya.
“Dari Ibnu Syihab
bahwa Salim mengabarkannya bahwa Abdullah bin Umar ra.mengabarkannya bahwa
Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim
lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk
disakiti.Barangsiapa yang membantu kebutuhan
saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Barangsiapa yang
menghilangkan suatu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu
kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Danbarangsiapa
yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya
pada hari kiamat” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
3. Menjaga dan
menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga besarnya, karena
melanggar janji merupakan perbuatan tercela dan termasuk ciri-ciri orang
munafik.
“Dari Abu Hurairah
[diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Tanda-tanda munafiq ada tiga;
jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia
khianat”[HR. al-Bukhari dan Muslim].
4. Pada prinsipnya,
seseorang tidak boleh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada
pihak lain, kecuali jika terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah
diikrarkan sejak awal, hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw:
“Dari Ibnu
Abbas ra. [diriwayatkan] dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Orang yang
menarik (mengambil) kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan
memakan (menjilat) kembali muntahannya” [HR. al-Bukhari
dan Muslim]
5. Seseorang yang
sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus
menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau
sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama seperti
berkhalwat (berdua-duaan), pegang-pegangan dan tindakan lain yang dilarang oleh
agama.
“Dari
Alqamah [diriwayatkan] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda kepada
kita: Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai
kemampuan menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa
yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa
meredakan gejolaknya” [HR.
al-Bukhari dan Muslim].
Namun
jika hal tersebut dilakukan karena pertimbangan tertentu yang sangat vital,
maka hendaknya dilaksanakan layaknya silaturrahim dua keluarga besar untuk
menjalin sebuah komunikasi dan komitmen tentang masa depan hubungan anaknya
sebelum melangkah ke pelaminan (ta’aruf), serta
menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama seperti berduaan (berkhalwat),
tinggal serumah, berpegangan, maupun mengadakan kegiatan (seremonial) yang
berlebihan (tabzir). Hal ini karena sesuatu yang disyari’atkan dalam konteks
pernikahan adalah; khitbah untuk
mengenal calon pasangan, akad nikah dan walimah, dan bukan dengan cara-cara
yang tidak dituntunkan oleh agama serta membuka peluang terjadinya pelanggaran
terhadap ajaran agama. Demikian jawaban dari kami.
Wallahu
a‘lam bish-shawab.
Semoga
Manfaat, kami mengajak anda bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>> Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti Asuhan
Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493
08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0822 3182 1721
( Bp Untung S ) - 0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 ( Bp. Slamet )
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !