Sehubungan dengan terjadinya pembubaran kegiatan Daurah
Tahfidzul Quran yang terjadi di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah oleh
sekelompok orang yang mewakili organisasi kemasyarakatan tertentu, Ketua Umum
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyesalkan tindakan tersebut.
“Tindakan main hakim sendiri seperti itu
apapun alasannya tidak boleh dilakukan
oleh masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”, ujar Haedar Nashir ketika
dihubungi redaksi muhammadiyah.id pada Ahad (10/9).
dalam masyarakat mendapat jaminan konstitusional. Lebih-lebih untuk suatu kegiatan keagamaan yang luhur guna memasyarakatkan bacaan dan pemahaman Al-Quran sebagai Kitab Suci umat Islam, yang dijamin secara tegas pada pasal 29 UUD 1945.
“Kalaupun ada kegiatan warga negara atau
masyarakat atau organisasi masyarakat yang dianggap melanggar secara
administratif maka hanya aparat penegak hukum atau pemerintah yang berhak
melakukan tindakan penertiban, hal itupun harus benar-benar berpedoman pada
hukum serta peraturan yang berlaku secara objektif, tidak asal melakukan
tindakan penertiban secara sepihak dan diskriminatif,” ucap Haedar.
Apalagi jika menyangkut kegiatan keagamaan.
Perbedaan paham agama tidak boleh menjadi
alasan melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Jangan sampai isu radikal, radikalisme,
deradikalisme, deradilasiasi, teroriseme, paham keagamaan tertentu, hingga isu
menjaga kebhinekaan, NKRI, Pancasila, dan lain sebagainya dijadikan alat
pemukul oleh siapapun atau organisasi apapun yang berbeda pandangan dengan cara
main hakim sendiri,” tegas Haedar.
Kalau ada organisasi kemasyarakatan atau
kelompok keagamaan manapun mengklaim diri antikekerasan dan antiradikalisme,
maka jangan melakukan kekerasan dan tindakan radikal terhadap pihak lain
atasnama apapun.
Haedar melanjutkan, apa jadinya Indonesia
sebagai negara hukum dan demokrasi manakala ada sekelompok orang atau
organisasi kemasyarakatan dibiarkan bebas melakukan tindakan-tindakan main
hakim sendiri.
Apalagi manakala tindakan sewenang-wenang itu
terjadi kerena perbedaan paham atau kepentingan. Kalaupun ada isu tidak ada IMB
(Izin mendirikan Bangunan) pada tempat yang digunakan, maka soal adminsitratif
tersebut tidak dapat dijadikan alasan main hakim sendiri.
Kalaupun aparat negara melakukan penertiban
soal IMB, maka harus diberlakukan umum terhadap tempat-tempat lain yang tidak
memiliki IMB, serta jangan tebang pilih. Aparat penegak hukum pun dalam
melakukan tindakan tidak boleh bertentangan
dengan hukum yang berlaku, lebih-lebih manakala dilakukan pihak swasta atau
masyarakat sipil yang memang tidak memiliki hak dan kewenangan.
Karenanya demi tertibnya negara hukum,
tegaknya demokrasi dan hak asasi manusia, serta keharmonisan antarmasyarakat
dan kedamaian kehidupan keagamaan di Indonesia maka hentikan segala bentuk
tindakan main hakim sendiri di negeri ini.

“Apalagi manakala tindakan yang berlawanan
dengan hukum tersebut dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan, yang memang
tidak diberikan otoritas oleh negara untuk melakukan tindakan hukum dan
penertiban. Pihak kepolisian atau pemerintah tidak boleh menutup
mata dan membiarkan tindakan main hakim itu berlansung, harus bertindak tegas
dan tidak memihak agar ada jaminan ketertiban dan keamanan di masyarakat,” ucap
Haedar.
Jika selama ini ada pihak-pihak keberatan
terhadap organisasi keagamaan yang dianggap radikal karena suka melakukan
tindakan penertiban terhadap tempat-tempat maksiat, bahkan ada organisasi kemasyarakatan
yang telah dibubarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan Pancasila
padahal tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, maka aparat penegak hukum
dan pemerintah tidak boleh membiarkan
ada organisasi kemasyarakatan apapun yang mengambil alih fungsi penegakkan
hukum dan main hakim sendiri.
“Jika tindakan main hakim sendiri itu
dibiarkan dan fungsi penegakan hukum diambil alih oleh organisasi kemasyarakatan
maka akan terjadi potenti konflik sosial di masyarakat, sekaligus ancaman
terhadap keberadaan negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di Republik
ini,” ucap Haedar.
Diakhir Haedar mengatakan, kalau pun ada di
kalangan umat Islam berpaham Salafi atau Wahabi, apa hal itu dilarang oleh
konstitusi?
“Kalau tentang tindakan kekerasan bisa
dilakukan oleh siapapun, bahkan oleh mereka yang selama ini menyuarakan
toleransi dan antikekerasan, yang disebut dengan paradoks perilaku sosial dan
keagamaan. Mengaku toleran tetapi karena merasa mayoritas justru bertindak
tidak toleran,” pungkas Haedar.



Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !