Ibadah
merupakan kewajiban makhluk (jin dan manusia) kepada Kholik (QS Adz Dzariyat
56). Karenanya, sebagai seorang Islam (muslim) atau orang beriman (mukmin)
tentu mempunyai kewajiban beribadah (mahdlah) kepada Allah dalam kondisi
apapun. Bagaimana jika dalam kondisi sakit, apakah kewajiban beribadah masih
tetap berlaku?
Sakit adalah manusiawi. Setiap manusia dapat menderita
sakit. Bukan hanya manusia awam yang menderita sakit, ulama pun dapat menderita
sakit. Bahkan para Nabi dan Rasul juga pernah mengalami sakit.
![]() |
| Silaturrahim Donatur Panti Asuhan Muhammadiyah Nyai Walidah |
Nabi Ibrahim sebagai Bapak para Nabi juga pernah
menderita sakit (QS.Ash Shaffat 89). Nabi Sulaiman yang terkenal paling kaya
dan berkuasa juga mengalami sakit (QS Shad 34). Nabi Yunus juga pernah sakit
(QS Ash Shaffat 145). Nabi Ayub salah satu contoh yang melegenda dalam hal
sakit. Dan bahkan Rasulullah SAW juga mengalami sakit sebelum meninggal.
Para Nabi dan Rasul sebagai utusan Allah tentu tetap
beribadah. Bagaimana kisah Ayub yang sakit menahun dan ditinggalkan keluarga,
ia tetap melakukan kewajiban ibadah yang dibebankan pada dirinya. Demikian pula
Rasulullah Muhammad SAW juga tetap menjalankan shalat dengan duduk disamping
Abu Bakar RA.
![]() |
| Silaturrahim Donatur Panti Asuhan Muhammadiyah Nyai Walidah |
Nabi dan Rasul sebagai seorang manusia tetap saja sakit,
tetapi tetap melaksanakan ibadahnya. Bagaimana dengan manusia yang lain yang
mengaku muslim, mengaku beriman? Tentu mempunyai kewajiban yang sama untuk
melakukan ibadah ketika sakit sebagaimana para Nabi dan Rasul yang juga
mengalami sakit.
Di dalam Al Qur’an tak kurang kata sakit disebut dalam13
ayat, dan yang berhubungan dengan ibadah ada 7 ayat. Ibadah-ibadah mahdah yang
disebut dalam ayat-ayat tersebut terkait dengan ibadah badan, yaitu: sholat,
puasa serta haji dan umroh.
Untuk sholat, dalam Al Qur’an hanya menyebutkan bagaimana
wudlu orang sakit yang dapat diganti dengan tayamum. Ayat-ayat Al Qur’an tidak
memerinci bagaimana cara shalat ketika sakit. Mungkin dalam hal ini Nabi
Muhammad SAW sakit menjelang ajalnya, sehingga Nabi dapat memberi contoh
umatnya shalat tatkala sakit. Salah satu ayat yang menyebutkan bagaimana wudlu
orang yang sakit adalah:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali
dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu,
tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur. (Al Maidah 6)
Sedangkan
untuk ibadah puasa bagi si sakit. Si Sakit dipersilahkan untuk tidak berpuasa
tetapi harus mengganti pada kesempatan yang lain. Namun ketika sakit itu menahun,
maka puasa yang ditinggalkannya dapat diganti dengan fidyah. Hal ini dapat
dilihat dalam QS Al Baqarah 184:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang
siapa di antara kamu ada yangsakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka
itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. (QS Al Baqarah 184)
![]() |
| Silaturrahim Donatur Panti Asuhan Muhammadiyah Nyai Walidah |
Mengenai ibadah haji dan umrah jika terhalang (termasuk
karena sakit) harus menyembelih qurban atau hadyu. Hal ini dapat dilihat dalam
QS Al Baqarah 196
Ibadah merupakan kewajiban makhluk (jin dan manusia) kepada Kholik (QS Adz
Dzariyat 56). Karenanya, sebagai seorang Islam (muslim) atau orang beriman
(mukmin) tentu mempunyai kewajiban beribadah (mahdlah) kepada Allah dalam
kondisi apapun. Bagaimana jika dalam kondisi sakit, apakah kewajiban beribadah
masih tetap berlaku?
Sakit adalah
manusiawi. Setiap manusia dapat menderita sakit. Bukan hanya manusia awam yang
menderita sakit, ulama pun dapat menderita sakit. Bahkan para Nabi dan Rasul
juga pernah mengalami sakit.
Nabi Ibrahim sebagai
Bapak para Nabi juga pernah menderita sakit (QS.Ash Shaffat 89). Nabi Sulaiman
yang terkenal paling kaya dan berkuasa juga mengalami sakit (QS Shad 34). Nabi
Yunus juga pernah sakit (QS Ash Shaffat 145). Nabi Ayub salah satu contoh yang
melegenda dalam hal sakit. Dan bahkan Rasulullah SAW juga mengalami sakit
sebelum meninggal.
Para Nabi dan Rasul
sebagai utusan Allah tentu tetap beribadah. Bagaimana kisah Ayub yang sakit
menahun dan ditinggalkan keluarga, ia tetap melakukan kewajiban ibadah yang
dibebankan pada dirinya. Demikian pula Rasulullah Muhammad SAW juga tetap
menjalankan shalat dengan duduk disamping Abu Bakar RA.
Nabi dan Rasul sebagai
seorang manusia tetap saja sakit, tetapi tetap melaksanakan ibadahnya.
Bagaimana dengan manusia yang lain yang mengaku muslim, mengaku beriman? Tentu mempunyai
kewajiban yang sama untuk melakukan ibadah ketika sakit sebagaimana para Nabi
dan Rasul yang juga mengalami sakit.
Di dalam Al Qur’an tak
kurang kata sakit disebut dalam13 ayat, dan yang berhubungan dengan ibadah ada
7 ayat. Ibadah-ibadah mahdah yang disebut dalam ayat-ayat tersebut terkait
dengan ibadah badan, yaitu: sholat, puasa serta haji dan umroh.
Untuk sholat, dalam Al
Qur’an hanya menyebutkan bagaimana wudlu orang sakit yang dapat diganti dengan
tayamum. Ayat-ayat Al Qur’an tidak memerinci bagaimana cara shalat ketika
sakit. Mungkin dalam hal ini Nabi Muhammad SAW sakit menjelang ajalnya,
sehingga Nabi dapat memberi contoh umatnya shalat tatkala sakit. Salah satu
ayat yang menyebutkan bagaimana wudlu orang yang sakit adalah:
Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau
dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (Al Maidah 6)
Sedangkan untuk ibadah
puasa bagi si sakit. Si Sakit dipersilahkan untuk tidak berpuasa tetapi harus
mengganti pada kesempatan yang lain. Namun ketika sakit itu menahun, maka puasa
yang ditinggalkannya dapat diganti dengan fidyah. Hal ini dapat dilihat dalam
QS Al Baqarah 184: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa
di antara kamu ada yangsakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang
miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka
itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. (QS Al Baqarah 184)
Mengenai ibadah haji
dan umrah jika terhalang (termasuk karena sakit) harus menyembelih qurban atau
hadyu. Hal ini dapat dilihat dalam QS Al Baqarah 196:
Dan sempurnakanlah
ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh
atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat,
dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS Al Baqarah 196)
——————-
Waalahu a’lam
bishowab. (Lutfi Effendi).
Semoga Manfaat, kami mengajak anda
bergabung menjadi Mitra Peduli Sesama :
>>> Layanan Zakat,Infaq,Shodaqoh Panti
Asuhan Muhammadiyah Cabang Krembangan :
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493 08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
1. BRI unit Demak, No Rek . 0880-01-020990-53-0
2. Bank Jatim capem Rajawali, No Rek. 0372 0493 08
An. Panti Asuhan KH. Achmad Dahlan.
> SMS Center :
0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 ( Bp. Slamet ) – 0822 4526 5090 ( Bp. Tulus )
0815 1518 3979 ( Bp Hambali ) – 0851 0090 1829 ( Bp. Slamet ) – 0822 4526 5090 ( Bp. Tulus )




Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !