Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Datang di Blog kami semoga Bermanfaat..aamiin.

Kamis, 15 Agustus 2019

Kilas Balik Idul Qurban Bersama Panti Asuhan Muhammadiyah Krembangan


Alhamdulillah prosesi penyembelihan hewan qurban sebanyak 2 ekor sapi 13 ekor kambing berjalan dengan lancar. 250 bungkus daging qurban didistribusikan kepada Yatim & Dhuafa binaan Pantiasuhan Achmaddahlan dan Pam Nyai Walidah Surabaya beserta masyarakat dilingkungan sekitar panti asuhan.Jazakallahu khoir ....Terima kasih kami sampaikan kepada para bapak / ibu / lembaga donatur yang sudah mempercayakan hewan qurbannya kepada kami untuk dibagikan kepada para Yatim & Dhuafa binaan kami.Semoga Allah SWT menerima hewan qurban bapak / ibu / lembaga donatur dan menambah ketaqwaaan dan diberikan keberkahan.Amiiinnn....
Hikmah Berqurban
Ibadah kurban memang menekankan latihan ketaqwaan. Mengikhlaskan sebagian harta demi kepentingan umat. Menyembelih egoisme dan ketamakan. Memotong kuasa setan dalam aliran darah manusia; yang secara simbolis dilambangkan dengan memotong hewan kurban. Yang terpenting, kesemuanya bernilai ibadah; sosial maupun individual. Utamanya, bahwa yang diterima Allah dari kurban adalah ketaqwaan; bukan darah atau dagingnya.Ketaqwaan direalisasikan dalam bentuk totalitas dalam berkurban. Totalitasnya dicerminkan dalam memenuhi standar pelaksanaan kurban; yang mana kita kenal sebagai rukun dan syarat kurban, demikian pula syarat hewan yang layak jadi kurban. Yang berkurban adalah seorang muslim/muslimah, baligh, berakal, merdeka, mampu, dan tidak terlilit kesulitan hutang yang sulit dibayar.

Hewan kurban pun ditentukan kategorinya; yakni jenis memamah biak (mujtarrah) dan menyusui; yakni dari jenis kambing (ma’z), domba/biri-biri (dha’n)[4], sapi (baqarah), kerbau (jamus) dan unta (ibil). Keseluruhan hewan tersebut harus mencapai usia yang diperbolehkan untuk disembelih, yakni 6 bulan minimal untuk domba/biri-biri, 1 tahun untuk kambing, 2 tahun untuk sapi, dan 5 tahun untuk unta:Adapun ketentuan waktunya adalah usai sholat ‘Id, ditambah 3 hari setelahnya (hari tasyrik) hingga menjadi genap 4 hari. Karakteristik dan kepemilikan hewan turut diperhatikan. Hewan kurban haruslah milik sendiri, atau seizin pemilik hewan yang mewakilkan, tidak cacat (salim minal‘aib) mata, pincang, terlalu kurus, atau berpenyakit:
Menyembelih pun harus dengan menyebut nama Allah; jika tidak maka menjadi haram. Bahkan ada sunnahnya tersendiri: memotong bagian tenggorokan. Dengan pisau (شَفْرَة) yang tajam, harus dilakukan dengan tempo yang singkat, dihadapkan ke kiblat. Secara saintifik, cara penyembelihan sesuai syariah terbukti tidak menyakiti hewan.Kurban sebagai ibadah; tentu dimensinya sangat menyeluruh. Ada cerminan keteladanan. Ada pedagogi pendidikan keikhlasan. Ada aspek peningkatan interaksi sosial. Ada prospek pengembangan ekonomi-sasi hewan kurban. Ada pula gotong-royong dan keakraban sosial. Saling membantu ‘menaklukan’ sapi; menguliti hewan, menimbang, membagi, bahkan menyiapkan makanan bagi ibadah sosial yang amat mulia ini.Lebih dari itu; ada motivasi berternak dengan baik. Hingga berfikir tentang ‘pertanian dan peternakan terpadu’. Ada perkembangan ilmu peternakan; guna menghasilkan hewan kurban berkualitas. Ada ilmu tentang kebersihan daging dan memasaknya secara higienis. 

Ada usaha daging halal. Bahkan konon, kurban; yang juga menghalalkan daging hewan ternak, merupakan ‘pengendalian populasi’ hewan ternak dan produktivitasnya. Seandainya hewan tersebut hanya diternak tanpa dikonsumsi, pastilah manusia kerepotan mengurusi bangkainya; atau hewan-hewan tua yang tidak produktifnya.Demikianlah Islam; hal-hal yang diperintahkan sebagai ibadah, tentulah rasional; dan hal-hal yang rasional dan baik, pastilah disyariatkan. Baik jangka panjang maupun jangka pendek. Baik maslahat individu maupun maslahat sosial; makro maupun mikro; bahkan dunia dan akhirat. Sumber :https://unida.gontor.ac.id/khutbah-idul-adha-2019/

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Monggo Sarang & Kritiknya !