Alhamdulillah prosesi penyembelihan hewan qurban sebanyak 2
ekor sapi 13 ekor kambing berjalan dengan lancar. 250 bungkus daging qurban
didistribusikan kepada Yatim & Dhuafa binaan Pantiasuhan Achmaddahlan dan
Pam Nyai Walidah Surabaya beserta masyarakat dilingkungan sekitar panti asuhan.Jazakallahu khoir ....Terima kasih kami sampaikan kepada para bapak / ibu / lembaga
donatur yang sudah mempercayakan hewan qurbannya kepada kami untuk dibagikan
kepada para Yatim & Dhuafa binaan kami.Semoga Allah SWT menerima hewan qurban bapak / ibu / lembaga
donatur dan menambah ketaqwaaan dan diberikan keberkahan.Amiiinnn....
Hikmah Berqurban
Ibadah kurban memang menekankan latihan
ketaqwaan. Mengikhlaskan sebagian harta demi kepentingan umat. Menyembelih
egoisme dan ketamakan. Memotong kuasa setan dalam aliran darah manusia; yang
secara simbolis dilambangkan dengan memotong hewan kurban. Yang terpenting, kesemuanya
bernilai ibadah; sosial maupun individual. Utamanya, bahwa yang diterima Allah
dari kurban adalah ketaqwaan; bukan darah atau dagingnya.Ketaqwaan direalisasikan dalam bentuk totalitas dalam
berkurban. Totalitasnya dicerminkan dalam memenuhi standar pelaksanaan kurban;
yang mana kita kenal sebagai rukun dan syarat kurban, demikian pula syarat
hewan yang layak jadi kurban. Yang berkurban adalah seorang muslim/muslimah, baligh, berakal, merdeka, mampu, dan tidak terlilit
kesulitan hutang yang sulit dibayar.
Hewan kurban pun ditentukan kategorinya; yakni jenis memamah biak (mujtarrah) dan menyusui; yakni dari jenis kambing (ma’z), domba/biri-biri (dha’n)[4], sapi (baqarah), kerbau (jamus) dan unta (ibil). Keseluruhan hewan tersebut harus mencapai usia yang diperbolehkan untuk disembelih, yakni 6 bulan minimal untuk domba/biri-biri, 1 tahun untuk kambing, 2 tahun untuk sapi, dan 5 tahun untuk unta:Adapun ketentuan waktunya adalah usai sholat ‘Id, ditambah 3 hari setelahnya (hari tasyrik) hingga menjadi genap 4 hari. Karakteristik dan kepemilikan hewan turut diperhatikan. Hewan kurban haruslah milik sendiri, atau seizin pemilik hewan yang mewakilkan, tidak cacat (salim minal‘aib) mata, pincang, terlalu kurus, atau berpenyakit:
Menyembelih pun harus dengan menyebut nama Allah; jika
tidak maka menjadi haram. Bahkan ada sunnahnya tersendiri: memotong bagian
tenggorokan. Dengan pisau (شَفْرَة) yang tajam, harus dilakukan dengan tempo
yang singkat, dihadapkan ke kiblat. Secara saintifik, cara penyembelihan sesuai
syariah terbukti tidak menyakiti hewan.Kurban sebagai ibadah; tentu dimensinya sangat
menyeluruh. Ada cerminan keteladanan. Ada pedagogi pendidikan keikhlasan. Ada
aspek peningkatan interaksi sosial. Ada prospek pengembangan ekonomi-sasi hewan
kurban. Ada pula gotong-royong dan keakraban sosial. Saling membantu
‘menaklukan’ sapi; menguliti hewan, menimbang, membagi, bahkan menyiapkan
makanan bagi ibadah sosial yang amat mulia ini.Lebih dari itu; ada motivasi berternak dengan baik.
Hingga berfikir tentang ‘pertanian dan peternakan terpadu’. Ada perkembangan
ilmu peternakan; guna menghasilkan hewan kurban berkualitas. Ada ilmu tentang
kebersihan daging dan memasaknya secara higienis.
Ada usaha daging halal.
Bahkan konon, kurban; yang juga menghalalkan daging hewan ternak, merupakan
‘pengendalian populasi’ hewan ternak dan produktivitasnya. Seandainya hewan
tersebut hanya diternak tanpa dikonsumsi, pastilah manusia kerepotan mengurusi
bangkainya; atau hewan-hewan tua yang tidak produktifnya.Demikianlah Islam; hal-hal yang diperintahkan sebagai
ibadah, tentulah rasional; dan hal-hal yang rasional dan baik, pastilah
disyariatkan. Baik jangka panjang maupun jangka pendek. Baik maslahat individu
maupun maslahat sosial; makro maupun mikro; bahkan dunia dan akhirat. Sumber :https://unida.gontor.ac.id/khutbah-idul-adha-2019/
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Monggo Sarang & Kritiknya !